Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Yoesman Agus
2.Yo Giok Eng
3.Yoesman Sugianto
4.Susana Yoesman
5.Farida Yoesman
6.Andy Budiman
7.Agnes Yoesman Kwok
8.Emily Sugiaman
9.Henri Sugiaman
10.Dionisius Christian, ST
11.Robby Setia Siswandjaja
12.Elia Yoesman
Ir. Hendra Djaja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yoesman Agus
2Yo Giok Eng
3Yoesman Sugianto
4Susana Yoesman
5Farida Yoesman
6Andy Budiman
7Agnes Yoesman Kwok
8Emily Sugiaman
9Henri Sugiaman
10Dionisius Christian, ST
11Robby Setia Siswandjaja
12Elia Yoesman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. Hendra Djaja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mimi Indrawati Josaputra
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1570 luas 115 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Blok Cibuntu Hilir Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung.
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1597 luas 180 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Blok Cibuntu Hilir Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung.
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor 1981 luas 90 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Jl. Bojong Raya Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung.
  4. Sertifikat Hak Milik Nomor 3236 luas 708 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
  5. Sertifikat Hak Milik Nomor 3237 luas 1550 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
  6. Sertifikat Hak Milik Nomor 2672 luas 460 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
  7. Sertifikat Hak Milik Nomor 2674 luas 850 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
  8. Sertifikat Hak Milik Nomor 2675 luas 875 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
  9. Sertifikat Hak Milik Nomor 2673 luas 2130 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
  10. Sertifikat Hak Milik Nomor 2676 luas 1010 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
  11. Sertifikat Hak Milik Nomor 2012 luas 120 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di JL. Permata Indah Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung.
  12. Sertifikat Hak Milik Nomor 1502 luas 505 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Daerah TK.II Bandung, Wilayah Bojonegara, Keluarahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari.
  13. Sertifikat Hak Milik Nomor 2203 luas 5950 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di JL. Raya Majenang Banjar, Desa Madura, Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
  14. Sertifikat Hak Milik Nomor 247 luas 306 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Lemper Tengah VI N Kelurahan Lemper Tengah, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.
  15. Sertifikat Hak Milik Nomor 03724 luas 2145 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Blok Rancadalit, Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
  16. Sertifikat Hak Milik Nomor 5 luas 3.000 m2 atas nama Mimi Idrawati yang terletak di Desa Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 68.400.000.000,- (enam puluh delapan miliar empat ratus juta rupiah); dengan perincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materil sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah)
  • Kerugian Immateril sebesar Rp. 38.400.000.000,- (Tiga Puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah), dihitung dari bunga yang seharusnya didapat oleh Para Penggugat sejak tahun 2008 – 2025 selama 16 (enam belas) tahun berjalan x @Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah )

Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 68.400.000.000,- (enam puluh delapan miliar empat ratus juta rupiah);

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada Verzet, Banding maupu Kasasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.  

Atau : Apabia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang  memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak