Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADIT SUPRIATNA alias MEKI bin AHMAD pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Mes Karyawan SPBU Jl. Gatot Subroto No. 160 RT. 06 RW. 08 Kel. Lingkar Selatan Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
? |