Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
882/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.ELI AGUSDIANI, SH, MH. 2.ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH 3.TEDY SETIAWAN, SH |
SYAHRUL GUNAWAN Bin ENGKOS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 882/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4980/M.2.10/Eoh.2/09/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Syahrul Gunawan Bin Engkos bersama sama dengan ERGI (DPO) dan ROJAK (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di tempat parkir depan di halaman rumah saksi Yuyun Winarti di Jalan Warna Cinta Rt 01 Rw 03 Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu . Perbuatan terdakwa Syahrul Gunawan Bin Engkos bersama dengan ERGI (DPO) dan ROJAK (DPO) dilakukan dengan cara sebagai berikut
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |