Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1043/Pid.B/2024/PN Bdg | HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH | SENDI SEPTIANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1043/Pid.B/2024/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2902/M.2.10/Eoh.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) selaku Leader/Koordinator di PT. Binacitra Kharisma Sejati yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0715/BCKS/SKET/V/2024 tanggal 11 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ufi Sulfiatiningrum selaku Personel dan GA Manager PT. Binacitra Kharisma Sejati, pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Binacitra Kharisma Sejati yang beralamat di Jl. Anggrek No. 46 Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian, atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bina Citra Kharisma Sejati yang beralamat di Jalan Anggrek No. 46 Kota Bandung yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan sepatu dan sandal merek Watchout dan Triset memiliki legalitas pendirian perusahaan menurut Akta Tanah Nomor 127 tanggal 10 Oktober 1991 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Wiranti Ahmadi, SH, Surat Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Nomor 7 PT. Binacitra Kharisma Sejati tanggal 13 Desember 2023 dibuat dihadapan Notaris/PPAT Soeko Sri Erniati, SH dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Binacitra Kharisma Sejati tanggal 20 Desember 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bahwa struktur kepengurusan PT. Binacitra Kharisma Sejati adalah sebagai berikut :
Bahwa struktur kepengurusan PT. Binacitra Kharisma Sejati Area Bandung priode tahun 2024 adalah sebagai berilut :
Struktur Organisasi PT. Binacitra Kharisma Sejati
Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagai karyawan PT. Binacitra Kharisma Sejati berdasarkan surat pengangkatannya sesuai kontrak dan terdapat perpanjangan kontrak setiap 1 (satu) tahun sekali, kemudian terdapat juga Surat Keterangan Pengangkatan terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagai Leader Area Bandung Nomor: 0715/BCKS/SKET/V/2024 tanggal 11 Mei 2024.
Bahwa gaji yang terima oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagai Leader/Koordinator Wilayah Kota Bandung di PT. Binacitra Kharisma Sejati senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) di PT. Binacitra Kharisma Sejati segai Leader/Koordinator Wilayah Kota Bandung yaitu melakukan kontrol terhadap penjualan sepatu maupun sandal merek Watchout dan Triset yang ada di wilayah Area Bandung, melakukan kontrol terhadap SPB/SPG di Toko wilayah Kota Bandung dan melakukan pengecekan keluar masuk barang sepatu maupun sandal merek Watchout dan Triset yang ada di Area Bandung dan PT. Binacitra Kharisma Sejati dan mempertanggungjawabkan pekerjaan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) kepada SVP (Supervisor Marketing).
Bahwa mekanisme pendistribusian dan Return barang yang berlaku di PT. Binacitra Kharisma Sejati dan toko-toko tempat barang-barang tersebut dilakukan pemasaran yaitu sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2024 telah melakukan penjulan barang berupa sepatu dan sandal secara tidak berwenang karena Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) bertugas untuk melaksanakan dan memonitor barang masuk yang keluar perusahaan, sedangkan yang memiliki wewenang untuk mnejual yaitu para toko yang dititipkan barang oleh PT. Binacitra Kharisma Sejati.
Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) melakukan penjualan terhadap barang berupa sepatu dan sandal dengan dalih atau secara pura-pura Returnn barang berupa sandal dan sepatu merek Watchout maupun Triset dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari.
Bahwa dari jumlah barang yang dipermasalahkan oleh pihak PT. Binacitra Kharisma Sejati dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari total sebanyak 6.189 pasang senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), apakah Returnn barang/pengambilan barang tersebut ada yang dilakukan perintah Returnn dari pihak PT. Binacitra Kharisma Sejati namun barangnya tidak dikirim sesuai perintah akan tetapi barangnya dijual oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) kepada saksi Ai Susuilawati dengan berpura-pura bahwa di toko tersebut ada diskon atau bonus gede-gedean, sehingga saksi Ai Susilawati mau membelinya.
Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) telah menjual barang berupa sandal dan sepatu merek Watchout maupun Triset dengan cara Returnn barang/pengambilan tanpa sepengetahuan PT. Binacitra Kharisma Sejati. Bahwa caranya Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) bisa menjual barang sebanyak 6.189 pasang dan bisa keluar dari toko Yogya Bojongsoang, toko Yogya Cimahi, toko Griya Buah Batu, toko Yogya Kepatihan, toko Griya Pahlawan, toko Griya Cicalengka dan toko Yogya Sumbersari yaitu dengan cara membuat nota Return fiktif dan menggunakan struk pembayaran sebelumnya serta ada juga yang terdapat Surat Perintah Return resmi dari PT. Binacitra Kharisma Sejati tetapi barangnya oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) dijual kepada Ai Susilawati tanpa sepengetahuan perusahaan.
Bahwa dari jumlah barang yang digelapkan oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) memindahkan/seolah-olah Return/rolling barang berupa sandal dan sepatu milik dari PT. Binacitra Kharisma Sejati yang ada di toko Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Cicalengka, Yogya Sumbersari, dan Griya Pahlawan namun Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) menjual secara pribadi barang berupa sandal dan sepatu tersebut kepada orang lain diantaranya yaitu Ai Susilawati (pemilik akun Shoppe Toko Bennara_Fashion) tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Binacitra Kharisma Sejati dan hasil dari penjualan sandal dan sepatu tersebut tidak diserahkan kepada PT. Binacitra Kharisma Sejati melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm).
Bahwa jumlah nilai harga sepatu maupun sandal dari PT. Binacitra Kharisma Sejati sebanyak 6.189 buah pasang sepatu maupun sandal yang telah digelapkan oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) yaitu senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), sebagai berikut:
Sepatu dan Sedal Merek Triset:
Sepatu dan Sandal Merek Watchout:
Sepatu dan Sedal Merek Triset:
Sepatu dan Sandal Merek Triset :
Sepatu dan Sandal Merek Triset :
Sepatu dan Sandal Merek Triset :
Sepatu dan Sedal Merek Triset:
Sepatu dan sandal Merek Triset :
Data Rincian pengambilan barang yang dibuat oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebanyak 301 pcs dari Yogya Kepatihan tanggal 30 April 2024.
Bahwa mekanisme perpindahan barang/Return dari satu toko ke toko lain yang ada di PT. Binacitra Kharisma Sejati Area Bandung sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) melakukan Return/rolling barang sandal dan sepatu milik PT. Binacitra Kharisma Sejati priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) tidak ada perintah dari SPV dan tidak menggunakan Surat Perintah/Permohonan Return/Rolling yang dibuat oleh SPV.
Bahwa pada tanggal 15 – 17 Mei 2024 PT. Binacitra Kharisma Sejati telah melakukan audit terhadap kerugian akibat dari perbuatan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm).
Bahwa jumlah kerugian sesuai hasil audit PT. Binacitra Kharisma Sejati yaitu sebanyak 6.189 pasang sepatu dan sandal senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana --
Atau Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) selaku Leader/Koordinator di PT. Binacitra Kharisma Sejati yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0715/BCKS/SKET/V/2024 tanggal 11 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ufi Sulfiatiningrum selaku Personel dan GA Manager PT. Binacitra Kharisma Sejati, pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Binacitra Kharisma Sejati yang beralamat di Jl. Anggrek No. 46 Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :
Bahwa awalnya Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagai karyawan PT. Binacitra Kharisma Sejati berdasarkan surat pengangkatannya sesuai kontrak dan terdapat perpanjangan kontrak setiap 1 tahun sekali, kemudian terdapat juga Surat Keterangan Pengangkatan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagai Leader Area Bandung Nomor: 0715/BCKS/SKET/V/2024 tanggal 11 Mei 2024.
Bahwa gaji yang terima oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagai Leader/Koordinator Wilayah Kota Bandung di PT. Binacitra Kharisma Sejati senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) di PT. Binacitra Kharisma Sejati segai Leader/Koordinator Wilayah Kota Bandung yaitu melakukan kontrol terhadap penjualan sepatu maupun sandal merek Watchout dan Triset yang ada di wilayah Area Bandung, melakukan kontrol terhadap SPB/SPG di Toko wilayah Kota Bandung dan melakukan pengecekan keluar masuk barang sepatu maupun sandal merek Watchout dan Triset yang ada di Area Bandung dan PT. Binacitra Kharisma Sejati dan mempertanggungjawabkan pekerjaan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) kepada SVP (Supervisor Marketing).
Bahwa mekanisme pendistribusian dan Return barang yang berlaku di PT. Binacitra Kharisma Sejati dan toko-toko tempat barang-barang tersebut dilakukan pemasaran yaitu sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2024 telah melakukan penjulan barang berupa sepatu dan sandal secara tidak berwenang karena Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) bertugas untuk melaksanakan dan memonitor barang masuk yang keluar perusahaan/sedangkan yang memiliki wewenang untuk mnejual yaitu para toko yang dititipkan barang oleh PT. Bina Citra Kharisma Sejati bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) melakukan penjualan terhadap barang berupa sepatu dan sandal dengan dalih atau secara pura pura Return barang berupa sandal dan sepatu merek watchout maupun triset dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari.
Bahwa dari jumlah barang yang dipermasalahkan oleh pihak PT. Binacitra Kharisma Sejati dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari total sebanyak 6.189 pasang senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), apakah Return barang/pengambilan barang tersebut ada yang dilakukan perintah Return dari pihak PT. Binacitra Kharisma Sejati, namun barangnya tidak dikirim sesuai perintah akan tetapi barangnya dijual oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) kepada saksi AI Susuilawati dengan berpura pura bahwa di toko tersebut ada diskon atau bonus gede gedean, sehingga saksi Ai Susilawati mau membelinya.
Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) telah menjual barang berupa Sandal dan sepatu merek Watchout maupun triset dengan cara Return barang/pengambilan tanpa sepengetahuan PT. Binacitra Kharisma Sejati.
Bahwa caranya Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) bisa menjual barang sebanyak 6.189 pasang dan bisa keluar dari toko Yogya Bojongsoang, toko Yogya Cimahi, toko Griya Buah Batu, toko Yogya Kepatihan, toko Griya Pahlawan, toko Griya Cicalengka dan toko Yogya Sumbersari yaitu dengan cara membuat nota Return fiktif dan menggunakan struk pembayaran sebelumnya serta ada juga yang terdapat Surat Perintah Return resmi dari PT. Binacitra Kharisma Sejati tetapi barangnya oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) dijual kepada Ai Susilawati tanpa sepengetahuan perusahaan.
Bahwa dari jumlah barang yang digelapkan oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) memindahkan/seolah-olah Return/rolling barang berupa sandal dan sepatu milik dari PT. Binacitra Kharisma Sejati yang ada di toko Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Cicalengka, Yogya Sumbersari, dan Griya Pahlawan namun Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) menjual secara pribadi barang berupa sandal dan sepatu tersebut kepada orang lain diantaranya yaitu Ai Susilawati (pemilik akun Shoppe Toko Bennara_Fashion) tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Binacitra Kharisma Sejati dan hasil dari penjualan sandal dan sepatu tersebut tidak diserahkan kepada PT. Binacitra Kharisma Sejati melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm).
Bahwa jumlah nilai harga sepatu maupun sandal dari PT. Binacitra Kharisma Sejati sebanyak 6.189 buah pasang sepatu maupun sandal yang telah digelapkan oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) yaitu senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), sebagai berikut :
Sepatu dan Sedal Merek Triset:
Sepatu dan Sandal Merek Watchout:
Sepatu dan Sedal Merek Triset:
Sepatu dan Sandal Merek Triset :
Sepatu dan Sandal Merek Triset :
Sepatu dan Sandal Merek Triset :
Sepatu dan Sedal Merek Triset:
Sepatu dan sandal Merek Triset :
Data Rincian pengambilan barang yang dibuat oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebanyak 301 pcs dari Yogya Kepatihan tanggal 30 April 2024. Bahwa mekanisme perpindahan barang/Return dari satu toko ke toko lain yang ada di PT. Binacitra Kharisma Sejati Area Bandung sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) melakukan Return/rolling barang sandal dan sepatu milik PT. Binacitra Kharisma Sejati priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) tidak ada perintah dari SPV dan tidak menggunakan Surat Perintah/Permohonan Return/Rolling yang dibuat oleh SPV.
Bahwa pada tanggal 15 – 17 Mei 2024 PT. Binacitra Kharisma Sejati telah melakukan audit terhadap kerugian akibat dari perbuatan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm).
Bahwa jumlah kerugian sesuai hasil audit PT. Binacitra Kharisma Sejati yaitu sebanyak 6.189 pasang sepatu dan sandal senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |