Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
952/Pdt.P/2025/PN Bdg 1.Domini Budianto
2.Harianto
2.Aflin Ongkowidjaja
3.Tarsisius Triyanto, S.H., C.N
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 952/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Purnama Sutanto, S.H.Domini Budianto
2Purnama Sutanto, S.H.Harianto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Memberikan izin dan atau hak dan atau wewenang untuk memanggil sendiri dan atau menyelenggarakan RUPS atas PT. RDN Artha Sentosa dengan mata acara : Permintaan Data dan Keterangan terkait dengan  Keuangan yang telah di Audit oleh Akuntan Publik, Laporan Pertanggung Jawaban Direksi dan Laporan Pengawasan dari Dewan Komisaris serta Pembagian Deviden Tahun 2024 ;

 

  1. Menetapkan Jangka Waktu pemanggilan terhadap Direksi PT. RDN Artha Sentosa paling lambat selama 21 (dua puluh satu) hari dari sejak tanggal Penetapan ini ditetapkan ;

 

  1. Menetapkan RUPS tersebut dapat dilangsungkan apabila lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, yang apabila tidak tercapai maka akan dilakukan pemanggilan kedua yang apabila dalam pemanggilan kedua tetap tidak mencapai 1/2 bagian maka RUPS kedua dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS telah hadir paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili ;

 

  1. Menetapkan menunjuk Pemohon I sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ;

 

  1. Menetapkan pembayaran biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak