Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
938/Pdt.P/2025/PN Bdg Aah Julaeha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 938/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon  dari Aah Mulyani Lahir di Bandung tanggal 5 Agustus 1970 menjadi Aah Julaeha Lahir di Bandung tanggal 7 Oktober 1970 pada Kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-16102025-0055;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi perubahan nama pemohon berdasarkan putusan pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak