| Dakwaan |
Bahwa terdakwa D. Robi Sapari pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira jam. 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2025 bertempat di daerah Rancaekek Kab. Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung namun berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP, karena terdakwa ditemukan/ ditahan di daerah Kota Bandung sehingga Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------- |