| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DERIN HARISTYA UKITA Bin SUHENDAR HARIS WARDIMAN, pada bulan Agustus atau pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Agustus 2025 atau bulan September 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kostan Jl. Titimplik No.13 Rt.002 Rw.007 Kelurahan Sadangserang Kecamatan Coblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan cara sebagai berikut :
? |