Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg HENDRA PRAYOGA, S.H. NOVY RAHMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-137/M.2.24/Ft/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRA PRAYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVY RAHMAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

         Nomor Reg. Perkara

:

PDS-05/M.2.24/Ft/01/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

TERDAKWA I

 

 

1.

Nama Lengkap

:

NOVY RAHMAWATI Binti UDIN SAMSUDIN

 

Tempat lahir

:

Majalengka;

 

Umur/ tanggal lahir

:

25 Tahun/ 16 November 1999;

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan;

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Tempat tinggal

:

Desa Ciranca RT. 001 RW. 001 Desa Ciranca Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka;

 

Agama

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Mantan Karyawan BUMD / Teller di PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg (Tahun 2019 s/d September 2024);

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat);

 

 

B.

PENAHANAN

-

Ditahan oleh Penyidik sejak

:

04 Desember 2024 sampai dengan 23 Desember 2024;

-

Diperpanjangan oleh Kajari Majalengka selaku Penuntut Umum sejak

:

24 Desember 2024 sampai dengan 01 Februari 2025;

-

Penahanan oleh JPU sejak

:

06 Januari 2025 sampai dengan 25 Januari 2025.

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

---------  Bahwa Terdakwa NOVY RAHMAWATI Binti UDIN SAMSUDIN selaku Teller di PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg (Tahun 2019 s/d September 2024) berdasarkan Surat Perjanjian kerja Paruh waktu nomor : 15/SPKK/BPR-MJL/XI/2018 tanggal 01 November 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. Atjeng Hadis Susanto selaku Direktur Utama PERUMDA BPR Majalengka dan Surat Petikan Keputusan Direksi PERUMDA BPR Majalengka Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Pegawai Tetap Pada PERUMDA BPR Majalengka tanggal 27 Januari 2024 dan Lampiran Surat Keputusan Direksi Perumda BPR Majalengka yang menyatakan mengangkat NOVY RAHMAWATI sebagai pegawai tetap pada PERUMDA BPR Majalengka yang ditandatangani oleh H. Rudi Kurniawan selaku Direktur Utama PERUMDA BPR Majalengka, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi namun Terjadi dalam rentang tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Majalengka Cabang Bantarujeg yang beralamat di Jl. Raya Siliwangi, Bantarujeg, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung di Bandung berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp.1.417.587.570,00 (satu milyar empat ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyelewengan Dana Tabungan Nasabah pada Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg Tahun 2020 s/d 2024 Nomor :  R-07/ H.VI.3/11/2024 tanggal 20 November 2024. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa NOVY RAHMAWATI Binti UDIN SAMSUDIN dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Majalengka yang kemudian tahun 2007, dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan PD. BPR dalam mencapai produktivitasnya diperlukan perubahan-perubahan yang reformatif dalam hal kelembagaan, kepegawaian, dan manajemen PD. BPR Kabupaten Majalengka Sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Derah Kabupaten Majalengka melakukan restrukturisasi PD. BPR yaitu melakukan merger PD. BPR Majalengka dan BPR Sukahaji melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Sukahaji;
  • Bahwa permodalan BPR Majalengka berasal dari penyertaan modal dari Pemeritah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 Pasal 9 dan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2007 Pasal 3, BPR Majalengka mendapatkan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).
  • Bahwa pada Tahun 2024 susunan organisasi BPR meliputi:
  • Ketua Dewan Pengawas : ABDUL JAMIL
  • Anggota Dewan Pengawas : MUKMIN
  • Direktur Utama : RUDI KURNIAWAN
  • Direktur Operasional merangkap Direktur Kepatuhan : ASEP MUHAMAD JAMALUDIN
  • Kadiv Kepatuhan Manrisk APU PPT : UDIN
  • Ketua Satuan Pengawas Internal : RONNI DHIANA ISNANDI
  • Ketua Satker IT : RAMDHANI
  • Kadiv Bisnis : EDWAN REDWAN
  • Kadiv Operasional dan Umum : NANDAN SUDIANA
  • Kabag Kepatuhan Manris APU PPT : AFAT FATMIASIH
  • Auditor : CUCU SUKMARACHMAWAN dan  OFIK NUGRAHA
  • Kabag Kredit : WISNU WIBISANA
  • Kabag Dana : RIRIN NURAINI
  • Kabag HRD : IMAS ROSTIKA
  • Kabag Operasional dan Umum : ARIF PERMANA
  • Kasubag Kesekertariatan : LIA ROHLIA
  • Kasubag Programmer : FERA SEPTONI PUTRA
  • Staf IT : ANDRI FAJAR SUNANDAR
  • Staf Logistik : PANDU AJI  dan AEP SAEPULLOH
  • Staf Bisnis : DODIK RUDIANTO PIMPINAN
  • KPO : ANTON TONI INDIANA
  • PIMPINAN CABANG RAJAGALUH : BAMBANG SUSANTO
  • PIMPINAN CABANG JATITUJUH : SANDI ADITIA
  • PIMPINAN CABANG LIGUNG : HERIS TRIAWAN
  • PIMPINAN CABANG KERTAJATI : USEP WIRASANTIKA
  • PIMPINAN CABANG KADIPATEN : JENI MUTAQIN
  • PIMPINAN CABANG CIKIJING : ODI MUPLIHUDIN
  • PIMPINAN CABANG BANTARUJEG : TATANG SUSANTO
  • PIMPINAN CABANG SUKAHAJI : FERRY EKAYANA.
  • Bahwa Kedudukan Kantor Pusat Perumda BPR Majalengka beralamat di Jalan KH. Abdul Halim No.388 Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dengan jumlah jaringan kantor terdiri dari 1 (satu) Kantor Pusat Operasional (KPO), 8 (delapan) Kantor Cabang dan 7 (tujuh) Kantor Kas yang tersebar di Kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Majalengka dengan rincian sebagai berikut:
  • Kantor Cabang Rajagaluh, Jl. Raya Mutiara No.74 Rajagaluh Kec. Rajagaluh, Majalengka;
  • Kantor Cabang Jatitujuh, Jl. Raya Utara No. 113 Jatitujuh Kec. Jatitujuh, Majalengka;
  • Kantor Cabang Ligung, Jl Raya Ligung No. 12 Ligung Kec. Ligung, Majalengka;
  • Kantor Cabang Kertajati, Jl Raya Kertajati KM.12 Kertajati Kec. Kertajati, Majelengka;
  • Kantor Cabang Kadipaten, Jl. Pasar Balong No. 26 Kadipaten Kec. Kadipaten, Majalengka;
  • Kantor Cabang Cikijing, Jl. Raya Cikijing No. 22 Cikijing Kec. Cikijing, Majalengka;
  • Kantor Cabang Bantarujeg, Jl Siliwangi No. 91 Bantarujeg Kec. Bantarujeg, Majalengka;
  • Kantor Cabang Sukahaji, Jl. Raya Pangeran Muhamad No. 4 Sukahaji Kec. Sukahaji, Majalengka;
  • Kantor Kas Leuwimunding, Jl. Raya Pasar Leuwimunding No 37, Kec. Leuwimunding, Majalengka;
  • Kantor Kas Panjalin, Jl. Raya Prapatan - Sumberjaya Desa Paningkiran RT 03/ RW 05 Kecamatan Sumberjaya, Majalengka;
  • Kantor Kas Jatiwangi, Komplek Ruko Jatiwangi Square Blok A No. 11, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka;
  • Kantor Kas Baribis, Jl. Raya Tonjong – Jatiwangi Baribis, Kec. Cigasong, Majalengka;
  • Kantor Kas Maja, Jl. Veteran (Ruko Pasar Cau), Maja Selatan Kec. Maja, Majalengka; dan
  • Kantor Kas Lemahsugih, Jl Raya Pasirhanja, Desa Margahayu, Kec. Lemahsugih, Majalengka
  • Bahwa struktur organisasi BPR Majalengka Cabang Bantarujeg sebagai berikut:
  • Pimpinan Cabang TATANG SUSANTO
  • Kabag Pemasaran: ATEP MAHMUD
  • Kabag Operasional: YENI YULIAN
  • Staff Senior Tabungan dan Deposito: YEDI JUANDI
  • Staff Senior Kredit Konsumtif: IPAN HIDAYAT
  • Analisa Kredit: AYI SUKMANA
  • Staff Senior Administrasi dan Kredit: INA ROSTIANA
  • Staff Senior Teller: NOVY RAHMAWATI   
  • Staff Senior CS dan APU PPT: IWAN GUNAWAN
  • Staff Senior Kredit Modal Kerja: WANDI SUPRIATNA
  • Kepala Kantor Kas: PUPUNG RAHAYU
  • Staff Pelaksana: DEVIA SUKMANA
  • Bahwa Produk Tabungan yang ditawarkan oleh PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantatujeg meliputi Tabungan Tiara, Tabungan Kotak Mas tabungan Sidasi, Tabungan Tahara dan Tabunganku Sesuai dengan Keputusan Direksi PERUMDA BPR Majalengka Nomor 32 Tahun 2013 tentang Ketentuan Tabungan Perumda BPR Majalengka.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi PERUMDA BPR Majalengka Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Penggunaan Perangkat Informasi Teknologi dan Otorisasi User Corebanking Perumda BPR Majalengka terkait batas otorisasi transaksi pengeluaran/penarikan Tabungan pada BPR Majalengka Cabang Bantarujeg yaitu :
  1. Teller Cabang ( Rp. 1 s/d Rp. 5.000.000 )
  2. Kabag Operasional (Rp. 5.000.001 s/d Rp. 50.000.000)
  3. Pimpinan cabang ( Rp. 50.000.001 s/d Rp. 500.000.000)
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi NOMOR 32 Nomor 2013 Tentang Ketentuan Tabungan, persyaratan pembukaan rekening di PERUMDA BPR Majalengka adalah sebagai berikut :
  1. Tabungan dapat diikuti oleh Perorangan/organisasi atau Instansi ;
  2. Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM) ;
  3. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan ;
  4. Menandatangani form specimen tanda tangan ;
  5. Setoran awal disesuaikan dengan jenis produk Tabungan ;
  6. Bank menerbitkan buku Tabungan atas nama pemohon.
  • Bahwa berdasarkan Pedoman Kebijakan dan Prosedur Operasional No. Dok. MJL/KM.02/PRD tanggal 01/12/2021 terkait alur uang dan prosedur yang benar dalam pencatatan transaksi yang harus dilakukan oleh PERUMDA BPR Majalengka apabila ada nasabah yang akan melakukan penyetoran uang tabungan dan atau melakukan penarikan uang tabungan adalah sebagai berikut :

Setoran Tabungan :

  1. Nasabah melakukan setoran uang tabungan bisa dengan dua cara seperti :
  1. Nasabah datang sendiri ke kantor, mengisi slip penyetoran dan kemudian menyerahkan slip penyetoran dan uang kepada Teller, selanjutnya Teller memasukan uang setoran nasabah ke dalam Kas Teller (suatu cash box yang disiapkan untuk menampung uang transaksi Teller (uang keluar dan uang masuk) dalam satu hari, dalam Kas Teller tersebut per hari disediakan uang untuk transaksi sebesar 2,5% sampai dengan 5?ri total dana pihak ketiga pada posisi neraca hari tersebut, kemudian Teller melakukan input dalam sistem IBS (Integrated Microbanking System) dan melakukan print out dalam Buku Rekening Nasabah, selanjutnya uang dalam Kas Teller dan laporan transaksi perhari, di akhir hari (biasanya sore hari) diserahkan kepada Kepala Bagian Operasional;
  2. Nasabah mengisi slip penyetoran dan menyerahkan uang kepada petugas lapangan yang mendatangi rumah atau kediaman nasabah (Sistem IBS Collect/ Jemput Bola), kemudian petugas lapangan melakukan input transaksi setoran dalam IBS Collect, selanjutnya di akhir hari, petugas lapangan menyerahkan uang kepada Kepala Bagian Operasional.
  1. Kepala Bagian Operasional di akhir hari menerima laporan transaksi dan uang transaksi yang berada dalam Kas Teller dari Teller dan laporan transaksi serta uang dari petugas lapangan untuk dilakukan pengecekan/ opname kas transaksi hari itu yang kemudian memasukan uang yang berasal dari Kas Teller dan petugas lapangan ke dalam Kas Besar/ Brangkas bersama dengan Pimpinan Cabang.

Penarikan Tabungan :

  1. Nasabah datang ke PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, mengisi Slip penarikan dan menyerahkannya kepada Teller;
  2. Teller melakukan input dan melakukan validasi slip penarikan dalam sistem IBS (Integrated Microbanking System);
  3. Teller melakukan print out di Buku Rekening Nasabah; dan
  4. Teller menyerahkan uang kepada nasabah (uang tersebut berasal dari Kas Teller).
  • Bahwa berdasarkan Pedoman Kebijakan dan Prosedur Operasional PERUMDA BPR Majalengka No Dok : MJL/KM.02/PRD Tanggal 01 Desember 2021, adapun rincian prosedur Teller dalam melakukan Setoran Tunai dan Pengambilan Tunai di Kantor Bank tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Setoran Tunai :

Teller

  1. Terima dari nasabah formulir ”Bukti Setoran” (BS) dalam rangkap 2 serta uang tunai
  2. Hitung di hadapan nasabah jumlah uang tunai yang disetorkan dan cocokan dengan nominal yang tertulis pada formulir ”BS”;
  3. Periksa :
  • Kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir ”BS” :
  • Nomor rekening;
  • Nama pemegang rekening;
  • Jumlah angka dan huruf sesuai;
  • Tanggal setor;
  • Tanda tangan penyetor;
  • Nama penyetor;
  • Jenis setoran;
  • Sumber dana sesuai dengan ketentuan PPATK.
  • Kesamaan pengisian setiap lembar formulir ”BS”;
  • Keaslian uang dengan menggunakan lampu ultra violet.
  1. Bubuhkan garis pembatas pada nominal setoran sesuai dengan pecahannya antara ratusan, ribuan dan jutaan serta garis bawahi terbilan nominal setoran;
  2. Input ke Komputer menu (Transaksi Tabungan Tunai) pilih kode transaksi menu setoran tabungan tunai;
  3. Cocokan nomor rekening dan nama nasabah di formulir ”BS” dengan data yang terdapat di komputer;
  4. Cetak validasi komputer pada formulir ”BS”
  5. Cetak transaksi ke buku tabungan jika yang setor pemilik rekening
  6. Periksa dan bandingkan data pada validasi sesuai dengan data pada formulir ”BS”
  7. Bubuhkan stempel ”Time Stamp” dan ”Telah Diterima” serta tanda tangan pada formulir ”BS”
  8. Simpan uang pada box casie atau laci meja
  9. Serahkan dan distribusikan formluir ”BS” beserta buku tabungan
  • Lembar pertama untuk arsip
  • Lembar kedua untuk nasabah

 

Catatan:

Apabila transaksi melebihi limit teller, mintalah otorisasi ke pejabat yang berwenang dengan prosedur sebagai berikut:

Teller

  1. Input ke komputer kode transaksi sesuai dengan jenis transaksi, kirim pesan ke Otoritas Kewenangan
  2. Hubungi pejabat yang berwenang sesuai dengan wewenang untuk otorisasi
  3. Perlihatkan formulir ”BS” ke pejabat yang berwenang

 

Pejabat yang berwenang

  1. Memeriksa formulir ”BS” dan pastikan kebenarannya
  2. Input ke core banking Password Otorisator dan Proses
  3. Bubuhkan paraf dan tanggal pada formulir ”BS”
  4. Serahkan formulir ”BS” ke teller

 

Teller

  1. Terima formulir ”BS”
  2. Periksa dan yakinkan bahwa formulir yang dimaksud sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  3. Yakinkan pada monitor komputer transaksi sudah di otorisasi kemudian proses
  4. Cetak validasi komputer

 

  1. Pengambilan Tunai

Teller

  1. Terima dari nasabah ”Bukti Penarikan (BP)” yang telah diisi dan ditandatangani beserta buku tabungan
  2. Periksa serta yakinkan kebenaran dan kelengkapan pengisian Bukti Penarikan ”BP”
  • Nomor rekening
  • Nama penabung
  • Jumlah angka dan huruf sesuai
  • Terdapat tanda tangan penarik dan nama penarik
  • Perubahan dalam penulisan
  • Penarik adalah nasabah cabang sendiri atau nasabah cabang lain
  • Jika dikuaskan harus ada tanda tangan di atas materai yang sesuai oleh nasabah (pemberi kuasa) dengan menunjukkan KTP Asli pemilik rekening
  1. Periksa dan cocokkan serta yakinkan tanda tangan pada “BP” sesuai dengan kartu contoh tanda tangan (cek di core banking)
  2. Kembalikan kartu tanda pengenal diri dan atau tanpa bukti nomor urut panggil, minta penarik untuk menunggu panggilan
  3. Periksa dan yakinkan kembali kebenaran serta kelengkapan pengisian “BP”
  4. Input ke komputer menu (Transaksi Tabungan Tunai) pilih kode transaksi Pengambilan Tabungan Tunai
  5. Cetak validasi komputer pada “BP” dan cetak transaksi ke buku tabungan
  6. Periksa dan bandingkan data pada validasi sesuai dengan data “BP”
  7. Bubuhkan stempel “Time Stamp” dan “Telah Dibayar” serta tanda tangan pada halaman depan “BP”
  8. Minta nasabah untuk membubuhkan tanda tangan kedua pada “BP” sebagai tanda terima uang di halaman belakang “BP”
  9. Cocokkan tanda tangan pertama dengan tanda tangan kedua
  10. Siapkan uang tunai sesuai isi “BP” dan hitung di hadapan nasabah
  11. Minta nasabah untuk menghitung uang tunai yang diterima dan jelaskan bahwa keluhan atau kekurangan setelah meninggalkan bank tidak dilayani
  12. Serahkan dan distribusikan formulir “BP” serta buku tabungan
  • Lembar pertama arsip
  • Lembar kedua nasabah

 

Catatan:

Jika penerima uang bukan pemegang rekening dan jumlah uang tunai yang ditarik melebihi limit konfirmasi, maka lakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pemegang rekening

Jika transaksi melebihi limit teller, mintalah otorisasi ke pejabat yang berwenang sesuai dengan prosedur sebagai berikut:

 

 

Teller

  1. Input ke komputer kode transaksi sesuai dengan jenis transaksi, kirim pesan ke Otoritas Kewenangan;
  2. Hubungi pejabat yang berwenang sesuai dengan wewenang untuk otorisasi;
  3. Perlihatkan formulir “BP” ke Teller.

 

Pejabat yang berwenang

  1. Memeriksa formulir “BP” dan pastikan kebenarannya;
  2. Input ke core banking Password Otorisator dan proses;
  3. Bubuhkan paraf dan tanggal pada formulir “BS”;
  4. Serahkan formulir “BP” ke Teller.

 

Teller

  1. Terima formulir “BP”;
  2. Periksa dan yakinkan bahwa formulir yang dimaksud sudah ditandatangani oleh nasabah.

 

Pejabat yang berwenang

  1. Yakinkan pada monitor komputer transaksi sudah di otorisasi kemudian proses;
  2. Cetak validasi komputer.

 

  • Bahwa sekira bulan Maret tahun 2024, Sdr. Tatang Susanto selaku Kepala Cabang PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg menemukan adanya selisih nominal di sistem IBS (Integrated Banking System) milik PERUMDA BPR Majalengka dengan buku tabungan nasabah sehingga Sdr. Tatang Susanto mengkonfirmasi dan menanyakan terkait adanya selisih nominal tersebut kepada Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin Rahmawaty selaku Teller karena sebagaimana yang terdapat didalam sistem IBS (Integrated Banking System) tersebut terdapat Kode Transaksi Teller yang mencurigakan atau janggal bersamaan dengan didalam Buku Tabungan / history perbankan para nasabah namun Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin tidak mengakuinya. Kemudian Sdr. Tatang Susanto bersama dengan Sdri. Yeni selaku Kabag Operasional kembali mencari / memverifikasi data perbankan para nasabah yang janggal/tidak seperti history sebelumnya dan apakah terdapat tambahan dana nasabah yang digunakan oleh Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin dan setelah beberapa hari kemudian, Sdr. Tatang Susanto mendapatkan hasil terdapat banyak nasabah yang data transaksinya tidak seperti biasanya kemudian Sdr. Tatang Susanto selaku Kepala Cabang Bantarujeg memanggil Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin dan menanyakan perihal hal tersebut dan diakui oleh Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin bahwa benar Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin telah menggunakan 12 dana tabungan nasabah sebesar Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) baik yang terdapat didalam Buku Rekening maupun pada saat nasabah melakukan penyetoran sehingga Sdr. Tatang Susanto meminta kepada Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin untuk membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang berisi untuk bertanggungjawab dan mengganti kerugian PERUMDA BPR Majalengka yang uangnya dipakai tanpa seijin dari PERUMDA BPR Majalengka dan Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin menandatangani surat pernyataan tersebut yang mana akan bertanggungjawab mengembalikan uang para nasabah selama 1 (satu) bulan.
  • Bahwa dalam kurun waktu 1 (satu) bulan tersebut sekira bulan April tahun 2024, Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin mengembalikan dana yang digunakan olehnya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa dalam perjalanannya, Sdr. Tatang Susanto bersama bawahannya kembali menemukan adanya tambahan dana nasabah yang digunakan oleh Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin yang dimulai dari Tahun 2020 s/d tahun 2024 dengan total nasabah sebanyak 116 nasabah dengan total nominal sebesar Rp. 1.484.239.262 (satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) dan dipotong dari pembayaran Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sehingga total nominal tersisa sebesar Rp. 1.429.239.262 (satu miliar empat ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
  • Bahwa dari Pemeriksaan Audit Internal Satuan Pengawas Internal (SPI) PERUMDA BPR Majalengka didapatkan hasil 116 (seratus enam belas) nasabah yang dana tabungannya digunakan oleh Terdakwa Novy Rahmawati Binti Udin Samsudin dengan rincian sebagai berikut :

NO

NAMA

NO. REKENING

FROUD

KETERANGAN

1

ENAH A

08-807.001416

                         8.800.000

Februari 2024

2

VINI

08-802.001394

                       17.660.000

Februari 2024

3

RIYANI

08-802.001364

                       15.800.000

Februari 2024

4

DIDI SUPRIADI

08-801.004702

                       11.800.000

Februari 2024

5

AAN KARWATI

08-801.004755

                       25.000.000

Maret 2024

6

TATAT

08-802.001414

                       22.000.000

Januari 2024

7

UUM SUTIMAYATI

08-801.004043

                             202.129

Januari 2024

8

WIDIAWATI

08-801.005014

                         7.921.591

Tahun 2024

9

UDIN SAMSUDIN

08-801.001751

                       70.000.000

Februari 2024

10

SITI MULYANAH

08-802.001305

                       30.820.876

Januari 2024

11

LELIH SUSILAWATI

08-802.001424

                             703.859

Maret 2024

12

IRIANI INDRAWATI

08-801.005139

                         1.300.000

Januari 2024

13

MAMAD RUSMADI

08-807.002120

                       11.170.000

Februari 2024

14

YAYA SUHENDAR

08-802.001411

                         7.600.000

Maret 2024

15

DEWI NURNIATI

08-807.001519

                         4.400.000

Februari 2024

16

OOM SITI ROHMAH

08-807.001301

                         4.500.000

Februari 2024

17

CHAESARA F

08-812.001672

                         5.000.000

April 2024

18

SITI NURAENI

08-812.000028

                         4.911.713

Januari 2024

19

GILANG FR

08-801.004885

                         2.303.000

April 2024

20

IIS ISMAYATI

08-812.000056

                       23.100.224

Maret 2024

21

DEDEH SAIDAH

08-801.003728

                     144.000.000

September 2023

22

DIAH ELYANTI

08-810.000104

                         4.999.693

Januari 2024

23

RENI MARYANA

08-801.004243

                       27.042.116

 Februari 2024

24

LINA YULIANA

08-802.001103

                         3.200.000

 April 2024

25

RIKI NURHIDAYAT

08-801.005099

                             900.000

Maret 2024

26

ROBY FUADI ZZULFA

08-801.005143

                         1.700.000

Februari 2024

27

IIS AISAH

08-801.004259

                       11.067.622

 Oktober 2023

28

TITA HIKAYAT

08-802.001413

                         9.100.000

 Maret 2024

29

DEDEH ROSYIDAH

08-801.004240

                       15.525.000

 Tahun 2024

30

YODI SETIAWAN

08-801.004229

                         3.300.000

 April 2024

31

RIZKY DARMAWAN

08-801.004963

                         2.400.000

 Maret 2024

32

RENI SUKMA HAYATI

08-812.000030

                         4.402.636

 Maret 2024

33

IIS SUSILAWATI

08-807.001576

                         9.292.144

 Januari 2024

34

ATI BADRIATI

08-801.002558

                         5.994.881

 Januari 2024

35

HENI NURHAENI

08-802.001399

                         1.950.000

 Maret 2024

36

AHIDIN

08-807.001400

                         1.850.000

 Maret 2024

37

EKI SUCI L

08-807.001404

                             950.000

 April 2024

38

AZWAR

08-812.000054

                         4.000.000

 Maret 2024

39

AHMAD NURDIN R

08-810.000129

                         2.800.000

 Februari 2024

40

MUAMARUDIN

08-801.005155

                       45.500.000

 Februari 2024

41

MAMAH HALIMAH

08-801.004396

                             204.300

 Tahun 2024

42

MOOH FAIZ

08-810.000008

                         2.500.000

 Maret 2024

43

ONYAS RENI

08-801.004616

                         1.000.000

 Januari 2024

44

MAMAH

08-812,000019

                         3.700.000

 Februari 2024

45

GIAN DWI K

08-810,000058

                         2.150.000

 Februari 2024

46

ATIK ROSTIKA

08-801.004682

                               52.470

 Maret 2024

 

 

TOTAL :

Rp. 584.574.254

 

 

 

1

NELIS

08-801.005154

                       30.000.000

Desember 2023

2

ELI HERAWATI

08-807.000765

                       51.200.000

November 2023

3

CICIH ARKASIH

08-807.000515

                         2.000.000

29-Jul-23

4

ENDANG MZ

08-801.004721

                       14.000.000

 Mei 2023

5

IIS ISMAYATI

08-801.005156

                         6.505.359

Agustus 2023

6

ENTIS SUTISNA

08-801.004035

                       14.770.270

Agustus 2023

7

EYEH

08-802.001117

                       48.954.527

Desember 2023

8

DADAN HAMDAN

08-801.005150

                       54.355.558

 September 2023

9

DEVANIA AWALIA

08-810.000132

                         6.150.000

 November 2023

10

MERRYANAN MARHANAH

08-801.005151

                       10.201.547

 Oktober 2023

11

ATIN ROHAETIN

08-801.002799

                       15.450.000

 Oktober 2023

12

LALAN SUHERLAN

08-807.001335

                       11.063.803

 November 2023

13

MOH ALIMIN

08-801.002871

                       30.444.291

 November 2023

14

DRS UNEN UMARUDIN

08-807.000511

                       21.369.875

 November 2023

15

IIK KURNIAWATI

08-801.003118

                         1.000.000

Desember 2023

16

DEDEH ROSYIDAH

08-807.000536

                         1.000.000

 November 2023

17

LINA SRI HERLINA

08-802.001706

                         8.153.327

Desember 2023

18

ELA LAELAWATI

08-801.004728

                       24.062.176

 Agustus 2023

19

FETI SITI FATIAH

08-801.004427

                       17.556.621

Desember 2023

20

ERNAWATI

08-801.004214

                       47.052.366

Agustus 2023

21

NONOK RISNAWATI

08-801.004364

                       10.000.000

 November 2023

22

MAEMUNAH

08-802.001290

                       26.936.850

 November 2023

23

MUHAMAD ILAN Z

08-802.001418

                         9.020.000

 November 2023

24

SUYUD

08-801.004492

                       11.602.200

 November 2023

25

ANDI M. NURWANDI

08-807.001128

                       18.572.000

 November 2023

26

IJAH HODIJAH

08-801.004689

                       17.652.500

Agustus 2023

27

DEDE JUARNA

08-801.001885

                         9.062.300

 November 2023

28

IMAS SITI NURJANAH

08-807.001436

                         2.498.450

Desember 2023

29

MUHAMAD HAIDAR A

08-810.000063

                       14.514.900

Oktober 2023

30

DIDI MIHARDI

08-801.005158

                       35.231.570

 November 2023

31

IYAN SUKMANA

08-801.004347

                         4.000.000

Desember 2023

32

EEM MULYAWATI

08-802.001415

                       55.400.000

Desember 2023

33

ENOK SUMIATI

08-801.005138

                         3.012.609

Desember 2023

34

MAMAH HALIMAH

08-807.001334

                         1.700.000

 November 2023

35

HENDI

08-807.000331

                         5.600.000

Desember 2023

36

NURJANAH

08-801.004913

                       15.500.000

 Pebruari 2023

37

II HERYATI

08-801.002683

                         5.009.844

 November 2023

38

IWAN

08-801.005168

                       57.116.732

Oktober 2023

39

DEDE MAHMUDIN

08-801.001216

                         1.001.443

Desember 2023

40

ELI HERLANINGSIH

08-801.004939

                         8.923.000

November 2023

41

IIS ISMAWATI

08-802.001260

4.024.566

Juli 2023

 

 

TOTAL:

Rp. 731.668.684

     

                    

 

1

LAELA QODAROH

08-801.004128

                       11.000.000

 Maret 2021

 

1

NANA SUMARNA

08-801.003496

                         3.624.124

tidak tercatat

2

ADE CECEP JAMALUDIN

08-807.001758

                         8.000.000

tidak tercatat

3

APUD SAPRUDIN

08-802.001429

                         2.000.000

tidak tercatat

4

BUDI SETIAWAN

08-807.001522

                         2.000.000

tidak tercatat

5

SUCI ATI NURMALA

08-801.005211

                         3.250.000

tidak tercatat

6

AKIRA

08-810.000261

                         7.655.000

tidak tercatat

7

ASEP SUPRIADI

08-802.001398

                         4.307.252

tidak tercatat

8

ZAENAL ARIFIN

08-810.000090

                             519.995

tidak tercatat

9

LILIS LISNAWATI

08-801.004630

                         3.000.000

tidak tercatat

10

DTA MIFTAHUL HUDA

08-801.004750

                         8.504.324

tidak tercatat

11

IYAN MARDIANA

08-801.003349

                       13.600.000

tidak tercatat

12

NANI WIDANINGSIH

08-801.004926

                         3.002.500

tidak tercatat

13

NANA SURYANA

08-801.005153

                         3.533.199

tidak tercatat

14

MERIYANA

08-801.003820

                         9.002.465

tidak tercatat

15

ENCU HAERUL RAMDANI

08-801.005053

                       14.777.591

tidak tercatat

16

ENI NURAENI

08-807.000487

                         7.019.268

tidak tercatat

17

DUDIN KAMALUDIN

08-801.003753

                       10.182.200

tidak tercatat

18

ENAN NURIAH

08-801.004509

                             450.000

tidak tercatat

19

NINA SITI ROSIDAH

08-801.005089

                             700.000

tidak tercatat

20

IYAN MULYANA

08-801.001660

                         3.512.449

tidak tercatat

21

TOPAN MALIK

08-807.001443

                       19.997.288

tidak tercatat

22

EUIS ISMAYANTI

08-801.004854

                         2.522.300

tidak tercatat

23

HAIFA N

08-807.001728

                         3.004.000

tidak tercatat

24

UKI UKISAH

08-801.001853

                         3.800.000

tidak tercatat

25

HANIFA S

08-810.000146

                             800.000

tidak tercatat

26

RINA RIANTI

08-801.004909

                       11.845.712

tidak tercatat

27

DKM AL-HIDAYAH

08-801.004920

4.756.657

tidak tercatat

28

ABIDAH NASYA NURSYIFA

08-810.000254

1.450.000

tidak tercatat

 

 

TOTAL:

Rp. 156.816.324

 

 

 

 

Keterangan :

 

Tahun 2024

46 Rekening

                    Rp. 584.574.254,-

Tahun 2023

41 Rekening

                     Rp. 731.668.684,-

Tahun 2021

1 Rekening

Pihak Dipublikasikan Ya