Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2025/PN Bdg EDI, SH Sukarman Als Karman Bin (Alm) Bajuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1400/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sukarman Als Karman Bin (Alm) Bajuri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sukarman alias Karman Bin Bajuri, pada Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Jl. Cibangkong RT. 01 RW. 11 Kel. Cibangkong Kec. Batununggal Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 18.00 WIB, terdakwa dengan tanpa hak menerima 10 paket  narkotika berupa  ganja dari  seseorang yang terdakwa kenal dengan nama AYAH HENDAR (dpo) dengan maksud untuk dijual oleh terdakwa seharga  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus, dengan menjanjikan keuntungan untuk terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus riburupiah) dan dapat menggunakan Ganja secara Cuma-Cuma. selanjutnya terdakwa merecah kembali ganja yang diterimanya menjadi 12 bungkus, lalu menyimpannya di saku jaket dan digantung di dinding kamar dirumah terdakwa, namun pada sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa ditangkap di  rumahnya Jl. Cibangkong RT. 001 RW. 011 Kel. Cibangkong Kec. Batununggal Kota Bandung, ketika dilakukan penggeledahan, dari saku jaket hitam di kamar terdakwa ditemukan 1 (satu)  bungkus kantong plastik warna hitam berisi 12 (dua belas) bungkus kertas berisi Ganja.
  • bahwa berdasarakan Hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN Nomor : PL134GA/I/2025/Pusat Lab narkotika tanggal 30 januari 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Sukarman alias Karman, berupa ;
  1. 1 (satu) bungkus, kantong plastik warna didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat berisi bahan/daun berat netto seluruhnya 14,7456 gram. (sisa pemeriksaan 9,8578 gram)
  2. 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisi bahan daun  berat netto seluruhnya 23345 gram. (sisa pemeriksaan 1,5514 gram)

Positif  Narkotika ganja mengandung  THC (tetrahydrocannabinol) terdaftar dalam golongan I nomor urut 8,  dan 9  dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

Kedua ;

------Bahwa Terdakwa Sukarman alias Karman Bin Bajuri, pada Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Jl. Cibangkong RT. 01 RW. 11 Kel. Cibangkong Kec. Batununggal Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 18.00 WIB, terdakwa menerima 10 paket  narkotika berupa  ganja dari  seseorang yang terdakwa kenal dengan nama AYAH HENDAR (dpo) dengan maksud untuk dijual oleh terdakwa seharga  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus, dengan menjanjikan keuntungan untuk terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus riburupiah) dan dapat menggunakan Ganja secara Cuma-Cuma. selanjutnya terdakwa merecah kembali ganja yang diterimanya menjadi 12 bungkus, lalu menyimpannya di saku jaket dan digantung di dinding kamar dirumah terdakwa sebagai persediaan ketika ada orang yang akan membelinya, padahal teedakwa sama sekali bukan orang yang berwenang untuk memiliki, menyimpoan, atau menguasai narkotika tewrsebut. namun pada sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa ditangkap di  rumahnya Jl. Cibangkong RT. 001 RW. 011 Kel. Cibangkong Kec. Batununggal Kota Bandung, ketika dilakukan penggeledahan, dari saku jaket hitam di kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi 12 (dua belas) bungkus kertas berisi Ganja.
  • bahwa berdasarakan Hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN Nomor : PL134GA/I/2025/Pusat Lab narkotika tanggal 30 januari 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Sukarman alias Karman, berupa ;
  1. 1 (satu) bungkus, kantong plastik warna didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat berisi bahan/daun berat netto seluruhnya 14,7456 gram. (sisa pemeriksaan 9,8578 gram)
  2. 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisi bahan daun  berat netto seluruhnya 23345 gram. (sisa pemeriksaan 1,5514 gram)

Positif  Narkotika ganja mengandung  THC (tetrahydrocannabinol) terdaftar dalam golongan I nomor urut 8,  dan 9  dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya