Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
303/Pdt.G/2025/PN Bdg Ade Wiwiko Pramono 1.Syamsu Djauhari
2.Perseroan Terbatas ( PT) OTOMAS MULTIFINANCE cabang Bandung
3.Perseroan Terbatas (PT) Karya Damai Sejahtera
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 303/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ade Wiwiko Pramono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syamsu Djauhari
2Perseroan Terbatas ( PT) OTOMAS MULTIFINANCE cabang Bandung
3Perseroan Terbatas (PT) Karya Damai Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
2Dewi Oktaria, SH. Mkn. Notaris / PPAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk segala keseluruhannya;
  2. Menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Cessie yang diberikan oleh Tergugat II dan Tergugat III pada no 246 & 247 pada tanggal 09 September 2024 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 1.480.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus ditambah sepuluh juta perbulan sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan lunas;
  5. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng dan secara seketika sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) atau dalam jumlah lain yang dianggap layak dan adil oleh pengadilan;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan permohonan verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDER:

  • Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang Seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak