Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
303/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ade Wiwiko Pramono |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Syamsu Djauhari | 2 | Perseroan Terbatas ( PT) OTOMAS MULTIFINANCE cabang Bandung | 3 | Perseroan Terbatas (PT) Karya Damai Sejahtera |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | OJK (Otoritas Jasa Keuangan) | 2 | Dewi Oktaria, SH. Mkn. Notaris / PPAT |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk segala keseluruhannya;
- Menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Cessie yang diberikan oleh Tergugat II dan Tergugat III pada no 246 & 247 pada tanggal 09 September 2024 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 1.480.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus ditambah sepuluh juta perbulan sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan lunas;
- Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng dan secara seketika sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) atau dalam jumlah lain yang dianggap layak dan adil oleh pengadilan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan permohonan verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDER:
- Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang Seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |