Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Bdg Hayani Rico Fazli Umara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hayani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Janter Nainggolan, S.H., M.H.Hayani
Tergugat
NoNama
1Rico Fazli Umara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PEKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian Kerjasama Investasi Penanaman Modal;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tegugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
  5. Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 6.210.000.000,- (enam miliar dua ratus sepuluh juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah berikut bangunan diatasnya milik Tergugat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 66, Luas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi), yang terletak di Jalan Kawaluyaan Indah IX No. 2, Rt/Rw. 004/005, Kel. Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung atas nama Rico Fazli Umara (Tergugat);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya lainnya.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak