Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
684/Pdt.P/2025/PN Bdg Ernawati A. Giri Rachman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 684/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari Widanengsih menjadi Imas Widanengsih pada kutipan Akta Kelahiran No. 44.248/88
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari Nama Widanengsih Lahir di Bandung Tanggal 10.08.1974  Menjadi Nama Imas Widanengsih Lahir di Bandung Tanggal 10.08.1974 Pada kutipan Akta Kelahiran No. 44.248/88 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau Lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi perubahan nama pemohon berdasarkan putusan pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak