Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
819/Pid.Sus/2025/PN Bdg | A.R. KARTONO, SH, MH | 1.ISKANDAR Bin M. ALI (Alm) 2.RASYADAN Bin M. MAHMUD (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 819/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4497/M.2.10/Enz.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I. ISKANDAR Bin M. ALI (Alm) selaku (Residivis) berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor :1378/Pid.Sus/2013/PN.Tng bersama terdakwa II. RASYADAN Bin M. MAHMUD, selaku (Residivis) berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor : 542/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr, Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira Jam 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan Toko Yoyo AC Mobil, yang beralamat di Jl. Sholeh Iskandar RT.002 RW.008, Kel. Kedung Jaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor, namun karena terdakwa ditahan di RUTAN Bandung dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat kepada Pengadilan Negeri Kelasi I A Khusus Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |