Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
794/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Reynaldhyansyach als Rey bin Cep Purnama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 794/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4311/M.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reynaldhyansyach als Rey bin Cep Purnama[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-784/BDUNG/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

REYNALDHYANSYACH bin CEP PURNAMA

NIK

:

3273230804980005

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

27  tahun/ 08 April 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Babakan Karet No. 3 RT 01 RW 02 Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung  .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

03 Juli 2025 s/d 05 Juli 2025

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 Juli 2025 s/d 24 Juli 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

25 Juli 2025 s/d 02 September 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

01 September 2025 s/d 20 September 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa REYNALDHYANSYACH bin CEP PURNAMA, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 16.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Jalan Cigending Kec. Ujungberung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, melakukan pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya