Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa JERI BIN IYAS ISKANDAR bersama dengan IBAY (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, bertempat di Indomaret Surya Sumantri di Jalan Surya Sumantri Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Kota Bandung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
? |