Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji ( Wanprestasi ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 3.186.237.999,- (Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembulan Puluh Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda serta penalty berjalan ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum :
- Komplek Perumahan Vijayakusuma Nuansa Permai Jalan Kusuma Lestari BLOK b16 No. 35 Rt 07 Rw 017, Kel , Cipadung , Kec. Cibiru , Kota Bandung;
- Jalan Cilengkrang II Rt 002 , Rw 01 Kel, Palasari , Kec , Cibiru , Kota Badung .
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding dan Kasasi
( Uit Voor Baar bey Voorraad ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini .
Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono). |