Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Bdg LUCKY AFGANI, SH Robi asikin bin (alm) Aan Saepudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-248/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUCKY AFGANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Robi asikin bin (alm) Aan Saepudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROBI ASIKIN bin (alm) AAN SAEPUDIN bersama dengan saksi MOCH. WILDAN HAMBALI bin (alm) CHAERUL APIP (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. Gempol Sari Kabupaten Bandung, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi MOCH. WILDAN HAMBALI bin (alm) CHAERUL APIP dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya