Dakwaan |
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42-44, Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung, Jawa Barat
Nomor telp 022-710531 website : http://kejari-bandungkota.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
|
Nomor Reg. Perk : Pds-01/Bdung/01/2025
|
Nama Lengkap : KEVIN FABIANO, S.pd, M.Or.
Tempat lahir : Surakarta
Umur/Tgl. lahir : 30 tahun / 15 September 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Tempel RT.05 RW.07 Desa Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Saat ini sebagai Anggota DPRD Kota Surakarta)
Pendidikan : S-2
No NIK : 372051509940004
B. PENAHANAN :
-
|
Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara (RUTAN)Sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d 29 Oktober 2024;
|
-
|
Perpanjangan JPU
|
:
|
Rumah Tahanan Negara (RUTAN)Sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d 08 Desember 2024;
|
-
|
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Bandung
|
:
|
Rumah Tahanan Negara (RUTAN)Sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d 07 Januari 2025;
|
-
|
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri Bandung
|
:
|
Rumah Tahanan Negara (RUTAN)Sejak tanggal 08 Januari 2025 s/d 06 Februari 2025.
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara (RUTAN)sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025.
|
-
|
Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
|
Rumah Tahanan Negara (RUTAN)sejak tanggal 12 Februari 2025 s/d 13 Maret 2025.
|
PERTAMA
Primair
---------- Bahwa terdakwa KEVIN FABIANO selaku Pelatih Atletik Lari di NPCI Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua National Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 019/SKEP/NPCI-Jbr/VIII/2021/NPC-Ina/SKEP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Susunan Personalia Satuan Tugas (SATGAS) Pelatda Jawa Barat Peparnas XVI/2021 Papua, dan selaku Koordinator Pelaksana Cabang Olahraga Atletik berdasarkan Keputusan Ketua Bidang Pertandingan Panitia Besar PERPARDA VI Jawa Barat Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi Nomor : 01/SK.Kabid/Peparda VI-Pertandingan/VIII/2022 Tentang Pembentukan Pelaksana Cabang Olah Raga (Kordinator Pelaksana) PERPARDA VI Jawa Barat Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi bersama-sama dengan Saksi SUPRIATNA GUMILAR (Dilakukan Penuntutan Terpisah), selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) NPCI Nomor : 06/NPC-Ina/SKEP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Susunan Kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2019 s/d 2024, bersama-sama dengan Saksi CEPI PUAD ANSORI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Bendahara di NPCI Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) NPCI Nomor : 06/NPC-Ina/SKEP/IV/2019 tanggal 22 April Tahun 2019 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024, Sekira bulan Pebruari 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 hingga tahun 2023, bertempat di kantor Sekretariat NPCI Jawa Barat Sport Jawa Barat Arcamanik, Gedung Laga Satria Jalan Pacuan Kuda Sukamiskin, Kec. Arcmanik Kota Bandung Jawa Barat. 40293, atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tndak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 bertanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa NPCI Pusat yang berkedudukan di Solo adalah organisasi pembina olahraga prestasi disabilitas yang independen yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 21 tanggal 12 Mei 2015 yang sudah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0020126.AH.01.07 tanggal 25 November 2015, dimana NPCI Pusat membawahi NPCI Tingkat Provinsi yang mempunyai kewenangan mengatur dan mengelola organisasi dan seluruh kegiatannya di Tingkat Provinsi dan membawahi NPCI Kabupaten/Kota, adapun sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka Pengurus NPCI Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok dan kewajiban sebagai berikut :
- Mendorong dan membina seluruh NPC Indonesia tingkat Kabupaten, Kota agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi secara profesional yang bermartabat, tertib administrasi dan akuntabel;
- Membentuk dan membina atlet disabilitas menjadi Tim Olahraga Provinsi untuk mewakili Provinsi dalam mengikuti pertandingan dan / atau turnamen olahraga disabilitas dalam even kejuaraan di tingkat Daerah maupun Nasional;
- Menyelenggarakan kompetisi, pertandingan persahabatan serta Pekan Paralympic Provinsi (PEPARPROV);
- Menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Provinsi (MUSORPROV) Biasa atau Luar Biasa dan menyelenggarakan Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV);
- Mengikuti Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) atau Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT), dan Rapat Kerja Kabupaten / Kota (RAKERKAB / RAKERKOT);
- Mengikuti rapat / pertemuan baik yang diselenggarakan oleh Struktur Internal Organisasi maupun di luar Organisasi NPC Indonesia;
- Menyusun Program Kerja NPC Indonesia tingkat Provinsi yang bersifat jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
- Menyusun Laporan Kegiatan untuk disampaikan kepada NPC Indonesia tingkat Pusat dan pihak yang berkepentingan untuk itu; dan;
- Membuat laporan secara tertulis kepada NPC lndonesia tingkat Pusat atas seluruh jumlah anggota NPC Indonesia di wilayahnya.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) National Paralympic Commite (NPC) Indonesia Nomor : 06/NPC-Ina/SKEP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Susunan Kepengurusan NPC Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024, sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat NPCI Nomor: 05/NPC-Ina/SKEP/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Revisi Susunan Kepengurusan NPC Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti 2019-2024 adalah sebagai berikut :
|
:
|
Supriatna Gumilar;
|
|
:
|
Aip Saputra, SE;
|
- Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi (Ketua Bidang II)
|
:
|
Hary Susanto
|
- Ketua Bidang Perencanaan Anggaran Kesejahteraan dan Pendidikan
|
:
|
Achmad Ade (Alm)
|
|
:
|
Agung Fajar Bayu Aji, S.Pd
|
|
:
|
Andi Supriadi, SE, M.Pd & Drs. Agus Yamin (Alm)
|
|
:
|
Chaeron, SE, MM
|
|
:
|
Cepi PUAD Ansori
|
|
:
|
Ari Purwanto, SE.
|
- Bahwa Terdakwa KEVIN FABIANO ditunjuk sebagai Pelatih Atletik Lari di NPCI Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat Nomor : 019/SKEP/NPCI-Jbr/VIII/2021/NPC-Ina/SKEP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Susunan Personlia Satuan Tugas (SATGAS) Pelatda Jawa Barat Peparnas XVI/2021 Papua dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Melakukan pembinaan kepada Atlit Atletik;
- Melakukan pelatihan kepada Atlit Atletik.
- Bahwa selain sebagai Pelatih Atletik Lari di NPCI Provinsi Jawa Barat Terdakwa KEVIN FABIANO juga ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksana Cabang Olahraga Atletik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bidang Pertandingan Panitia Besar PERPARDA VI Jawa Barat Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi Nomor : 01/SK.Kabid/Peparda VI-Pertandingan/VIII/2022 Tentang Pembentukan Pelaksana Cabang Olah Raga (Kordinator Pelaksana) PERPARDA VI Jawa Barat Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Melakukan kebutuhan tehnis pertandingan;
- Melakukan survey kelayakan tempat pertandingan;
- Mendata dewan hakim, UPP, Juri, wasit , Petugas lapang.
- Bahwa mekanisme pemberian dana hibah NPCI Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh NPCI Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
- Penerima Hibah mengajukan usulan/proposal kepada BPD Jawa Barat melalui SIPede;
- Oleh BPD disampaikan kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga (DISPORA) untuk dilakukan verifikasi;
- Setelah di verifikasi dikembalikan lagi kepada BPD untuk dilakukan pembahasan dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan DPRD;
- Setelah disetujui terbit Peraturan Gubernur Jawa Barat Anggaran secara keseluruhan serta masuk kedalam DIPA KADIPSORA besarnya pagu anggaran
- Selanjutnya dilakukan Sosialisasi kepada penerima Hibah;
- Selanjutnya dilakukan Verifikasi dengan penerima Hibah oleh Tim Verifikasi DISPORA
- Sebelum diterbitkan SP2D oleh BUD ke rekening NPCI Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu penerima hibah (NPCI Provinsi Jawa Barat) Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat (Saksi SUPRIATNA GUMILAR) menandatangan Fakta Integritas, dimana didalam fakta integritas yang bertanggungjawab dalam penggunaan dana hibah adalah ketua NPCI;
- Selanjutnya KADISPORA sebagai Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SP2D secara keseluruhan ke rekening NPCI Provinsi.
- Bahwa sebelum menerima dana hibah Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat telah menandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangan oleh saksi Drs. ASEP SUKMANA, MSi selaku Pemberi Hibah (KADISPORA) dan Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat, adapun untuk penadatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah sebagai berikut :
- Tahun 2021
- Tahap I NPHD Nomor : 900/261-Binpembor dan 034/NPCI-JBR/II/2021 tanggal 22 Pebruari 2021
- Tahap II NPHD Nomor : 1808/KU.03.11.02/Bidpembor dan 165/NPCI-JBR/X/2021 Tanggal 29 Oktober 2021
- Tahun 2022
- Tahap I NPHD Nomor : 0259/ KU.03.11.02/Bidpembor dan 022/NPCI-JBR/II/2022 Tanggal 21 Maret 2022
- Tahap II NPHD Nomor : 1452/KU.03.11.02/Bidpembor dan 053/NPCI-JBR/VII/2022 Tanggal 26 Juli 2022
- Tahap III NPHD Nomor : 2316/KU.03.11.02/Bidpembor dan 075/NPCI-JBR/XI/2022 Tanggal 11 Nopember 2022
- Tahun 2023
- Tahap I NPHD Nomor : 644/ KU.03.11.02/Bidpembor dan 033/NPCI-JBR/V/2022 Tanggal 04 April 2023.
- Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah naskah perjanjian antara pemberi hibah untuk dan atas nama Pemerintah Daerah dengan pihak penerima hibah yang berdasarkan keputusan kepala daerah menetapkan tatacara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, bersepakat untuk melakukan perjanjian belanja hibab daerah berupa uang, dengan ketentuan yang telah ditentukan bersama. Diantaranya terdapat kesepakatan dalam perjanjian kewajiban penerima dana hibah seperti :
- Menanda tangani pakta integritas/surat pernyataan tanggung jawab permohonan belanja hibah;
- Membuat dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan belanja hibah pemerintah daerah melalui dinas terkait, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kegiatan selesai;
- Mematuhi proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal dana hibah digunakan untuk pengadaan barang dan jasa; dan
- Mengembalikan sisa dana hibah ke Kas Umum Daerah / Pemerintah Daerah dan menyerahkan bukti setorannya kepada instansi terkait, dalam hal sampai akhir kegiataan masih terdapat sisa dana hibah.
- Bahwa Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat yang bertindak sebagai penerima Hibah sesuai tupoksi telah mengeluarkan SOP tentang Mekanisme Penyusunan Anggaran Program Kerja NPCI yaitu sebagai berikut :
- SOP Tahun 2021 Nomor : 007/SKEP/NPCI-JBR/I/2021 Tentang Standar Opersional prosedure NPCI Jawa barat TA 2021 tanggal 26 Januari 2021 BAB III Prosedure Tata kerja dan Mekanisme Tat Kelola Keuangan
- SOP Tahun 2022 Nomor : 006/SKEP /NPCI-JBR/I/2022 Tentang Standar Opersional prosedure NPCI Jawa barat TA 2021 tanggal 27 Januari 2021, BAB III Prosedure Tata kerja dan Mekanisme Tataa Kelola Keuangan
- SOP Tahun 2023 Nomor : 012a/SKEP/NPCI-JBR/III/2023 Tentang Prosedur Tata kerja Tetap NPCI Provinsi Jawa Barat TA 2023 tanggal 27 Maret 2023, BAB III Prosedure Tata kerja dan Mekanisme Tat Kelola Keuangan
- Bahwa Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat dalam menyusun Anggaran Program Kerja NPCI Provinsi Jawa Barat sudah tidak memenuhi / menyalahi mekanisme SOP dimana seharusnya Penyusunan Anggaran yang dibutuhkan sesuai program kerja tahunan dan diajukan oleh masing-masing Bidang, Pengajuan oleh Bidang disetujui oleh Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III bidang yang terkait, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat.
- Adapun Proposal Program Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya NPCI Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
- TA 2021 rinciannya sebagai berikut :
- Bidang Organisasi Rp. 2.828.000.000,-
- Bidang Pembinaan prestasi Rp. 20.727.500.000,-
- Bid.Perencanaan Anggaran,
Kesejahteraan dan Pendiddikan Rp. 1.233.200.000,-
- Bidang Kesekretariatan Rp. 4.025.200.000,-
- Sentralisasi Pelatda Jawa Barat Menuju
PEPARNAS XVI/2021 Papua Rp. 133.2262.480.000,-
- Kontingen Jawa Barat Pada
PEPARNAS XVI/22020 Papua Rp. 36.723.620.000,-
Total Rp. 198.800.000.000,-
Yang disetujui oleh DISPORA Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya NPCI Provinsi Jawa Barat TA 2021 adalah sebagai berikut :
- Bidang Organisasi Rp. 488.500.000,-
- Bidang Pembinaan prestasi Rp. 1.150.000.000,-
- Bid.Perencanaan Anggaran,
Kesejahteraan dan Pendiddikan Rp. 874.630.000,-
- Bidang Kesekretariatan Rp. 3.532.600.000,-
- Sentralisasi Pelatda Jawa Barat Menuju
PEPARNAS XVI/2021 Papua Rp. 39.245.070.000.,-
- Kontingen Jawa Barat Pada
PEPARNAS XVI/22020 Papua Rp. 4.709.200.000,-
Total Rp. 50.000.000.000,-
Bahwa terhadap Anggaran Tahun 2021 ada addendum pengajuan dari NPCI Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
- Bidang Organisasi Rp. 640.000.000,-
- Bidang Pembinaan prestasi Rp. 1.152.500.000,-
- Bid.Perencanaan Anggaran,
Kesejahteraan dan Pendiddikan Rp. 150.000.000,-
- Bidang Kesekretariatan Rp. 350.000.000,-
- Sentralisasi Pelatda Jawa Barat Menuju
- PEPARNAS XVI/2021 Papua Rp. 38.670.870.000,-
- Kontingen Jawa Barat Pada
- PEPARNAS XVI/22020 Papua Rp. 27.536.630.000,-
- Total Rp. 68.500.000.000,-
Reviu Addendum dari DISPORA Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya NPCI Provinsi Jawa barat TA 2021 adalah sebagai berikut :
- Bidang Organisasi Rp. -
- Bidang Pembinaan prestasi Rp. -
- Bid.Perencanaan Anggaran,
Kesejahteraan dan Pendiddikan Rp. -
- Bidang Kesekretariatan Rp. -
- Sentralisasi Pelatda Jawa Barat Menuju
PEPARNAS XVI/2021 Papua Rp. 9.356.650.000,-
- Kontingen Jawa Barat Pada
PEPARNAS XVI/22020 Papua Rp. 7.827.000.000,-
Pengamanan Kontingen Jawa Barat
Di Papua Rp. 613.125.000,-
Total Rp. 17.796.775.000,-
- Untuk TA 2022 adalah sebagai berikut :
- Bidang Organisasi Rp. 2.874.000.000,-
- Bidang Pembinaan prestasi Rp. 54.370.000.000,-
- Bid.Perencanaan Anggaran,
Kesejahteraan dan Pendiddikan Rp. 1.706.000.000,-
- Bidang Kesekretariatan Rp. 4.810.000.000,-
Total Rp. 63.760.000.000,-
Terhadap anggaran tersebut NPCI Provinsi Jawa Barat mengajukan penambahan anggaran dengan nomor surat : Nomor : 038/NPCI-JBR/V/2022 tanggal 30 Mei 2022, adapun tambahan anggaran untuk proposal Penyelenggaraan Peparda VII Tahun 2022 adalah :
- Bidang Kesekretariatan Rp. 3.798.869.100,-
- Bidang Pengawasan dan Pengendalian Rp. 179.247.000,-
- Bidang Hukum Rp. 121.060.000,-
- Bidang Keabsaghan dan Klaisidkasi Rp. 1.028.100.000,-
- Bidang pertandingan Rp. 13.884.589.000,-
- Bidang Penyiaran, Pelayanan media & TI Rp. 1.164.317.400,-
- Bidang Transfortasi Rp. 1.993.737.500,-
- Bidang Kesehatan Rp. 470.650.000,-
- Bidang Sarana dan Prasarana Rp. 753.800.000,-
- Bidang Keamanan Rp. 511.740.000,-
- Bidang Pengarahan masa Rp. 865.280.000,-
- Bidang Acara, Upacara dan Hubungan
Daerah Rp. 3.197.710.000,-
- Bidang Akomodasi dan Komsumsi Rp. 29.230.900.000,-
Total Rp. 57.200.000.000,-
Reviu dari DISPORA Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya NPCI Provinsi Jawa barat TA 2022 adalah sebagai berikut :
- Bidang Organisasi Rp. 399.000.000,-
- Bidang Pembinaan prestasi Rp. 2.325.000.000,-
- Bid.Perencanaan Anggaran, Kesejahteraan
dan Pendiddikan Rp. 376.338.750,-
- Bidang Kesekretariatan Rp. 2.520.800.000,-
Total Rp. 5.621.138.750,-
Terhadap adanya pengajuan tambahan anggaran dari NPCI Jawa Barat dengan surat Nomor : Nomor : 038/NPCI-JBR/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 kepada DISPORA, akan tetapi terhadap surat tersebut tidak ada jawaban/tanggapan, namun langsung berbentuk verifikasi dari DISPORA Provinsi Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut :
- Bidang pertandingan Rp. 2.173.200.000,-
- Bidang Akomodasi dan Komsumsi Rp. 11.326.800.000,-
Total Rp. 13.500.000.000,-
- Untuk TA 2023 adalah sebagai berikut :
- Bidang Organisasi Rp. 2.524.500.000,-
- Bidang Pembinaan prestasi Rp. 104.327.370.000,-
- Bid.Perencanaan Anggaran,
Kesejahteraan dan Pendiddikan Rp. 1.228.530.000,-
- Bidang Kesekretariatan Rp. 4.219.600.000,-
Total Rp. 112.300.000.000,-
Verifikasi Anggaran dari DISPORA Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya NPCI Provinsi Jawa Barat TA 2021 adalah sebagai berikut :
- Bidang Organisasi Rp. 393.091.000,-
- Bidang Pembinaan prestasi Rp. 31.050.093.500,-
- Bid.Perencanaan Anggaran,
Kesejahteraan dan Pendiddikan Rp. 351.836.500,-
- Bidang Kesekretariatan Rp. 4.204.979.000,-
Total Rp. 36.000.000.000,-
- Bahwa dana hibah Provinsi Jawa Barat yang sudah disetujui oleh DISPORA melalui DIPA telah diterbitkan SP2D adapun rinciannya yang sudah masuk SP2D ke rekening NPCI Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
No.
|
No SP2D/Tgl
|
Jumlah (Rp)
|
No. Rek NPCI PropJbr
|
1
|
02.00/04.0/000023/LS/2.19-0-00-0-00.01.00 /M/4/2021
tanggal 8 April 2021
|
50.000.000.000,-
|
0080377447001
|
2.
|
02.00/04.0/000169/LS/2.19-0-00-0-00.01.00 /P.03/11/2021
tanggal 04 Nopember 2021
|
17.796.775.000,-
|
0080377447001
|
3
|
02.00/04.0/000045/LS/2.19-0-00-0-00.01.0000 /M/3/2022
tanggal 28 Maret 2022
|
5.621.138.750,-
|
8880000888001
|
4
|
02.00/04.0/000274/LS/2.19-0-00-0-00.01.0000 /P.06/11/2022
tanggal 28 Maret 2022
|
13.500.000.000,-
|
8880000888001
|
5.
|
02.00/04.0/000068/LS/2.19-0-00-0-00.01.0000 /P.03/04/2023
tanggal 06 April 2023
|
36.000.000.,-
|
8880000888001
|
- Bahwa rincian Dana Hibah Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh NPCI Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
Tahun
|
APBD MURNI
|
APBD PERUBAHAN
|
TOTAL
|
1
|
2
|
3
|
4
|
2021
|
50.000.000.000
|
17.796.775.000
|
67.796.775.000,-
|
2022
|
5.621.138.750
|
13.500.000.000
|
29.121.138.750,-
|
2023
|
36.000.000.00
|
00
|
36.000.000.000,-
|
Jumlah
|
91.621.138.750
|
31.296.775.000
|
132.917.913.750,-
|
- Bahwa berdasarkan hasil realisasi penggunaan dana hibah terdapat sisa penggunaan dana hibah untuk NPCI Provinsi Jawa Barat, yaitu :
- Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 915.390.913, (disetor ke Kas Umum Daerah tanggal 30 Desember 2021;
- Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 141.042.452,;
Dengan perincian Rp. 73.618.855,- (disetor ke Kas Umum Daerah tanggal 30 Desember 2022 dan Rp.67.423.597,- (disetor ke Kas Umum Daerah tanggal 30 Desember 2022
- Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 745.690.969, (disetor ke Kas Umum Daerah tanggal 29 Desember 2023.
- Bahwa untuk Tahun Anggaran 2021 terdapat dana hibah Provinsi Jawa Barat yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya yaitu :
- Pada tanggal 19 April 2021, Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat, telah menyuruh Saksi CEPI PUAD ANSORI selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat untuk mencairkan uang sebesar Rp. 350.000.000,-, dimana uang tersebut diperuntukan untuk Bimbingan Tehnik yag diambil dari pos Bidang Perencanaan, anggaran Kesejahteraan dan Pendidikan sub Belanja Barang dan Jasa sub Bimbingan Teknik, uang tersebut oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat tidak dipergunakan sebagaimana mestinya yaitu untuk Bimbingan Tehnik, akan tetapi dipergunakan untuk diri pribadi Saksi SUPRIATNA GUMILAR;
- Pada tanggal 23 April 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat menyuruh SAEPUL MILAH untuk mengambil uang kepada Saksi CEPI PUAD ANSORI selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat, dimana uang tersebut diperuntukan untuk dukungan peralatan latihan dari pos Sentralisasi Pelatda, sehingga ada beberapa peralatan latihan untuk persiapan Pelatda yang tidak dibeli, dimana uangnya dipergunakan untuk diri pribadi Saksi SUPRIATNA GUMILAR;
- Pada Tanggal 30 April 2021 sebesar Rp. 160.000.000,- , Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat menyuruh Saksi SAEPUL MILAH untuk mengambil uang kepada Saksi CEPI PUAD ANSORI selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat, dimana uang tersebut diperuntukan untuk dukungan peralatan latihan dari pos Sentralisasi Pelatda, sehingga ada beberapa peralatan latihan untuk persiapan Pelatda yang tidak dibeli, dimana uangnya dipergunakan untuk diri pribadi Saksi SUPRIATNA GUMILAR;
- Pada tanggal 26 Mei 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat menyuruh FAUZI BACHTIAR untuk mengambil uang kepada Saksi CEPI PUAD ANSORI selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat, dimana uang tersebut diperuntukan untuk dukungan peralatan latihan dari pos Sentralisasi Pelatda, sehingga ada beberapa peralatan latihan untuk persiapan Pelatda yang tidak dibeli, dimana uangnya dipergunakan untuk diri pribadi Saksi SUPRIATNA GUMILAR;
- Bahwa untuk Tahun Anggaran 2021 didalam anggaran Sentralisasi Pelatda Jawa Barat menuju PEPARNAS XVI/2021 Papua sub Atribut Pelatda terdapat pengadaan sepatu (running) dengan Kontrak/SPK Nomor: 61.8/SPK/ATRB/Kontingen/ NPCIJbr/X/2021, tanggal 12 Oktober 2021, dengan nilai sebesar Rp174.300.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) termasuk PPN 10% sebesar Rp. 15.845.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan nilai setelah dipotong PPN 10% menjadi Rp. 158.455.000,00 (seratus lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk 415 (empat ratus lima belas) pasang sepatu dengan harga satuan Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah), dimana yang menjadi penyedianya adalah CV.Al Kawani, dimana pada saat pengadaan sepatu tersebut Terdakwa KEVIN FABIANO selaku Pelatih Atletik Lari di NPCI Provinsi Jawa Barat menemui saksi AGUNG FAJA BAYU AJI sebagai PPK untuk meminta dalam pengadaan sepatu (running) sebagai penyedia, akan tetapi oleh Saksi AGUNG FAJA BAYU AJI ditolak, dan menyuruh Terdakwa KEVIN FABIANO menemui Saksi SUPRIATNA GUMILAR, selanjutnya Terdakwa KEVIN FABIANO menemui Saksi SUPRIATNA GUMILAR dan mengutarakan untuk pengadaan sepatu dilakukan oleh Terdakwa KEVIN FABIANO dan disetujui oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR serta menyuruh untuk mencari harga sepatu dibawah pagu anggaran dimana Saksi SUPRIATNA GUMILAR mengetahui bahwa Terdakwa KEVIN FABIANO tidak memiliki perusahaan dan tidak memenuhi syarat sebagai penyedia barang dan jasa sehingga pengadaan sepatu tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Ketua NPCI Jawa Barat Nomor : 006/SKEP/NPCI-Jbr/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan NPCI Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 BAB V ayat (1) angka (1.1) sampai dengan angka (1.11), dan ayat (2) angka (2.1) sampai dengan angka (2.5) dan dalam pelaksanaan pengadaan harga sepatu yang dibeli oleh Terdakwa KEVIN FABIANO kurang lebih dengan harga sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) / pasang dengan total harga pembelian untuk 415 pasang sepatu adalah sebesar Rp. 83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah), hal ini sudah menyalahi aturan / tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan :
Pasal 3 ayat (1)
“Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 141 ayat (1)
Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
- Bahwa karena Saksi CEPI PUAD ANGSORI mengetahui terhadap pengadaan sepatu tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung yang dilakukan oleh Terdakwa KEVIN FABIANO atas suruhan Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Saksi CEPI PUAD ANGSORI meminta kepada Sdr. AGUS untuk mencari perusahaan yang dapat dipinjam bendera (pinjam perusahaan) untuk menjadi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan sepatu (running) tersebut, selanjutnya Sdr. AGUS menemui saksi IWAN NOOR BUDI ISWANTO sebagai Direktur CV. Al Kawani dengan maksud untuk meminjam bendera (pinjam perusahaan) dengan komitmen mendapat fee sebesar 2%, bahwa pada tanggal 08 Nopember 2021 Saksi CEPI PUAD ANGSORI pagi hari memberitahukan kepada saksi IWAN NOOR BUDI ISWANTO bahwa uang sebesar Rp.174.300.000,- untuk pengadaan sepatu sudah masuk kerekening perusahaan CV.AL Kawani, lalu saksi IWAN NOOR BUDI ISWANTO mencairkan dan menyerahkan seluruhannya secara tunai kepada Saksi CEPI PUAD ANGSORI pada malam hari bertempat di Kantor Kas Daerah NPCI Provinsi Jawa Barat Arcamanik, selanjutnya Saksi CEPI PUAD ANGSORI menyerahkan uang sebesar Rp.3.486.000,- sebagai fee pinjam bendera (pinjam perusahaan) kepada saksi IWAN NOOR BUDI ISWANTO dan sisanya diserahkan kepada Saksi SUPRIATNA GUMILAR untuk diserahkan kepada Terdakwa KEVIN FABIANO.
- Bahwa anggaran dana hibah Provinsi Jawa Barat yang telah menyalahi aturan SOP Tahun 2021 Nomor : 007/SKEP/NPCI-JBR/I/2021 Tentang Standar Operasional prosedure NPCI Jawa Barat TA 2021 tanggal 26 Januari 2021 BAB V Prosedure Tata kerja dan Mekanisme Tata Kelola Keuangan Poin 3 Prosedur Penerimaan Uang Dan atau Barang / Jasa serta Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) tidak bisa dipertanggungjawabkan / fiktif yang telah dilakukan oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat, bersama – sama dengan Saksi CEPI PUAD ANSORI selaku Bendahara di NPCI Provinsi Jawa Barat dan Terdakwa KEVIN FABIANO selaku Pelatih Atletik Lari di NPCI Provinsi Jawa Barat, seluruhnya sebesar Rp. 643.000.000,-
- Bahwa untuk Tahun Anggaran 2022 terdapat dana hibah Provinsi Jawa Barat yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya yaitu :
- Pada tanggal 07 April 2022 Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat, telah menyuruh Saksi CEPI PUAD ANSORI selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat untuk mencairkan uang sebesar Rp. 55.000.000,-, dan uang tersebut disuruh diambil oleh Saksi SAEFUL MILAH, dimana uang tersebut diperuntukan untuk Bidang pertandingan, akan tetapi uang tersebut oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat dipergunakan untuk keperluan Saksi SUPRIATNA GUMILAR sendiri;
- Pada tanggal 01 Agustus 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat menyuruh MUHAMMAD RIAN (supirnya) untuk mengambil uang kepada Saksi CEPI PUAD ANSORI selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat, dimana uang tersebut diperuntukan untuk bidang pertandingan, yang diterima oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat dan dipergunakan untuk keperluan Saksi SUPRIATNA GUMILAR sendiri;
- Pada tanggal 03 Agustus 2022 Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat, telah menyuruh Saksi CEPI PUAD ANSORI selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat untuk mencairkan uang sebesar Rp. 100.000.000,-, dan yang diambil oleh Sdr. MUHAMMAD RIAN (supirnya), dimana uang tersebut diperuntukan untuk Bidang pertandingan, akan tetapi uang tersebut oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku NPCI Provinsi Jawa Barat dipergunakan untuk keperluan Saksi SUPRIATNA GUMILAR sendiri;
- Pada 26 Mei 2022 Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat, telah menyuruh Terdakwa CEPI PUAD ANSORI selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat untuk mencairkan uang sebesar Rp. 50.000.000,-, dan uang tersebut diambil oleh Sdr. FAUZI BACHTIAR, dimana uang tersebut diperuntukan untuk Bidang pertandingan, akan tetapi uang tersebut oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat dipergunakan untuk keperluan Saksi SUPRIATNA GUMILAR sendiri;
- Bahwa anggaran dana hibah Provinsi Jawa Barat yang telah menyalahi aturan SOP Tahun 2022 Nomor : 006/SKEP/NPCI-JBR/I/2022 Tentang Standar Operasional Prosedure NPCI Jawa Barat TA 2021 tanggal 27 Januari 2022, BAB V Prosedure Tata kerja dan Mekanisme Tataa Kelola Keuangan Poin 3 Prosedur Penerimaan Uang Dan atau Barang / Jasa dalam mekanisme pencairan dan Laporan pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) Tidak bisa dipertanggungjawabkan / fiktif yang telah dilakukan oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat, bersama-sama dengan Saksi CEPI PUAD ANSORI selaku Bendahara di NPCI Provinsi Jawa Barat, dengan seluruh anggaran sebesar Rp. 225.000.000,-
- Bahwa untuk Tahun Anggaran 2023 terdapat dana hibah Provinsi Jawa Barat yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, adapun rincian cek yang dicairkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya adalah sebagai berikut :
- Cek tanggal 11 April 2023 sebesar Rp. 1.509.292.500,- (diambil dari RAB Honorarium PPLP item nya yaitu seleksi PPLP Akomodasi dan Konsumsi PPLP, sewa lapang, peralatan Cabor, habis pakai, layanan kesehatan dan asrama Klub Atlet Lapis II);
- Cek tanggal 12 April 2023 sebesar Rp. 783.000.000,- (diambil dari RAB Rutin Sekretaristan item sewa rumah /gudang peralatan sebesar Rp. 200.000.000,- dan RAB Bidang Pembinaan dan Prestasi item Perlengkapan PPLP sebesar Rp. 71.800.000,-, Pembelian kasur sebesar Rp. 72.000.000,- dan makan minum Klub Atlet Lapis II Tahap I sebesar Rp. 439.200.000,-);
- Cek tanggal 14 April 2023 sebesar Rp. 1.989.374.000,- (diambil dari RAB Bidang Organisasi Item Rakorda sebesar Rp. 17.900.000,-, Rakernas NPCI Pusat sebesar Rp. 28.279.000,- RAB Bidang Sekretariat item Penyekatan ruangan sekretariat sebesar Rp.100.000.000,-, Pengadaan meubelair sebesar Rp. 150.000.000,-, Peralatan pendudkung kiberja perknatoran sebesar Rp. 90.935.000,-, RAB Bidang Pembinaan dan Prestasi item akomsi PPLP sebesar Rp. 594.000.000,-, Transportasi PPLP mini bus sebesar Rp.28.500.000,- Kendaraan Hice Ice sebesar Rp. 60.000.000,-, Uang saku atlet Asean Paragame 2023 Kamboja sebesar Rp. 325.000.000,-, Uang saku pelatih Asean Paragame 2023 Kamboja sebesar Rp. 25.000.000,-, uang saku monep APG Kamboja sebesar Rp. 50.000.000,-, Kegiatan Monep sebesar Rp. 276.000.000,-, Peralatan habis pakai PPLP sebesar Rp. 77.780.000,-,
- Bahwa pada tanggal 11 April 2023 Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni atas arahan Saksi Seni Aprlianti selaku Ketua Bidang Prestasi memindahkah dana Hibah sejumlah Rp.1.509.292.500,- (satu milyar lima ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari rekening NPCI Provinsi Jawa Barat pada Bank BJB Buah Batu dengan nomor rekening: 888.0000.888001 ke Nomor rekening 0133908821 atas nama Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni dengan alasan sambil menunggu pembuatan rekening Bidang Prestasi dikarena dana Hibah sejumlah tersebut adalah dana Hibah untuk kegiatan Bidang Prestasi.
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 April 2023 bertempat di Kantor NPCI Procinsi Jawa Barat di Daerah Arcamanik diadakan Rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat, Saksi Agung Fajar Bayu Aji selaku Sekretaris Umum NPCI Provinsi Jawa Barat, Saksi Seni Aprilianty selaku Ketua Bidang Prestasi, Saksi CEPI PUAD ANGSORI selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dan Saksi Chaeron selaku Pejabat Pengadaan dan Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni dimana dalam pertemuan tersebut yang dibahas terkait Penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dana Hibah yang harus dicairkan dan pada saat itu juga Saksi SUPRIATNA GUMILAR menyuruh untuk mencairkan dana Hibah di Bidang Prestasi sejumlah 1.509.292.500, (satu milyar lima ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang ada pada rekening Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut pada malam harinya Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni di telepon oleh Saksi Seni Aprilianty untuk besoknya yaitu tanggal 14 April 2023 datang ke Bank BJB Buah Batu Bandung karena disuruh oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR untuk mencairkan dana Hibah Bidang Prestasi sebesar Rp.1.509.292.500,- (satu milyar lima ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang ada pada rekening atas nama Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni. Pada saat itu saksi Seni Apriliani menyuruh Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni menelpon Saksi CEPI PUAD ANGSORI untuk memastikan tempat dan waktu pencairan, selanjutnya Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni menelpon Saksi CEPI PUAD ANGSORI dan dijawab oleh Saksi CEPI PUAD ANGSORI pada Bank BJB Cabang Buah Batu sekitar jam 10.00 Wib.
- Bahwa pada tanggal 14 April 2023 pagi, Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni dijemput oleh sopir Saksi Seni Aprilianty (Sdr.Atung) di rumahnya Jln. Gunung Batu selanjutnya Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni menuju Bank BJB Cabang Buah Batu dan sesampainya Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni di Bank BJB Cabang Buah dimana disana sudah ada Terdakwa KEVIN FABIANO dan Terdakwa KEVIN FABIANO menyuruh Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni langsung ke Teller untuk mengisi formular pengambilan sejumlah Rp.1.509.292.500,- (satu milyar lima ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), setelah mengisi formulir pengambilan Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni menyerahkan formulir tersebut kepada petugas Bank BJB Buah Batu yaitu Saksi Dennis Rionaldo (Teller). Kemudian saksi Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni diajak oleh Terdakwa KEVIN FABIANO masuk ke dalam ruangan belakang Bank BJB Buah Batu, dimana disana sudah ada Saksi CEPI PUAD ANGSORI dan dua orang laki-laki yang Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni tidak kenal yang sedang memasukan sejumlah uang ke dalam tas olahraga yaitu kurang lebih sebesar Rp. 1.990.157.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh jutuh ribu rupiah) berdasarkan cek tanggal 12 April 2023 dan cek tanggal 14 April 2023, lalu uang tersebut disimpan kedalam mobil Terdakwa KEVIN FABIANO yang berada di Parkiran Bank BJB Cabang Buah Batu.
- Bahwa terhadap dana Hibah kurang lebih sebesar Rp.1.509.292.500,- (satu milyar lima ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang akan diambil/dicairkan oleh Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni hanya tersedia kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) lalu uang tersebut diserahkan kepada Saksi CEPI PUAD ANGSORI oleh Saksi Dennis Rionaldo (Teller Bank BJB Buah Batu) yang disaksi oleh Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni lalu uang tersebut juga dimasukkan kedalam mobil Terdakwa KEVIN FABIANO, dan oleh Terdakwa KEVIN FABIANO dibawa ke Kantor NPCI Provinsi Jawa Barat daerah Arcamanik, sebelum dibawa ke Kantor NPCI Provinsi Jawa Barat di daerah Arcamanik, Saksi Terdakwa KEVIN FABIANO mengajak Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni ke depan (Lobby Bank) Bank BJB Buah Batu, sambil Terdakwa KEVIN FABIANO menelepon seseorang setelah menelpon Terdakwa KEVIN FABIANO memanggil Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni dan mengatakan “kamu sama supir (Atung) ke Bank BJB Cabang Tamansari dikarenakan uang yang senilai Rp.1.509.292.500,- (satu milyar lima ratus sedi Daerah Arcamanik. mbilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) hanya bisa ditarik di Bank BJB Cabang Buah Batu sebesar 1.000.000.000” dan sisanya ditarik atau diambil di Bank BJB Tamansari, selanjut Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni berangkat menuju Bank BJB Tamansari untuk melakukan penarikan sisa uang sebesar Rp. 509.292.500,- (lima ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian sesampainya di Bank BJB Cabang Tamansari Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni melakukan penarikan sebesar uang sejumlah Rp.509.292.500,- (lima ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), setelah uang diterima oleh Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni selanjutnya saksi menuju Kantor NPCI Provinsi Jawa Barat daerah Arcamanik dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 509.292.500,- (lima ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) kepada Saksi CEPI PUAD ANGSORI selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat di ruang Saksi CEPI PUAD ANGSORI di Kantor NPCI Provinsi Jawa Barat di Daerah Arcamanik, kemudian Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni meminta bukti penyerahan uang yang sudah ditarik seluruhnya dari rekening saksi sejumlah Rp.1.509.292.500,- (satu milyar lima ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) kepada Saksi CEPI PUAD ANGSORI selanjutnya dibuatkan tanda terima oleh Saksi CEPI PUAD ANGSORI dan diserahkan kepada Saksi Asri Indah Lestari Nuraeni. Sehingga dana Hibah yang dicairkan / diambil dari Bank BJB Buah Batu dan Bank BJB Tamansari pada tanggal 14 Januari 2023 kurang lebih sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut oleh Saksi CEPI PUAD ANGSORI diserahkan seluruhnya kepada Saksi SUPRIATNA GUMILAR dan oleh Saksi SUPRIATNA GUMILAR dipergunakan untuk kepentingan sendiri Saksi SUPRIATNA GUMILAR.
- Bahwa sebelum pencairan yaitu pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 Terdakwa KEVIN FABIANO menawarkan diri kepada Saksi SUPRIATNA GUMILAR selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat untuk mengkomfirmasi ulang atau menghubungi Pihak Bank BJB Buah Batu Kota Bandung perihal akan ada penarikan dana Hibah kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,- pada hari Jumat tanggal 14 April 2023, dengan ucapan : ”Ketum, Saya ada yang sudah kenal dengan pihak Bank BJB Buah Batu”., dikarenakan untuk penarikan atau pencairan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus terlebih dahulu konfirmasi kepada pihak Bank dan untuk penarikan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) konfirmasi TIDAK BOLEH SELAIN KETUA DAN BENDAHARA KECUALI DIMINTA BANTUAN ATAU DIPERINTAHKAN OLEH KETUA DAN BENDAHARA.
- Bahwa keseluruhan Anggaran 2023, yang tidak sesuai dengan mekanisme pencairan yang dan telah menyalahi aturan sesuai dengan SOP Tahun 2023 Nomor : 012a/SKEP/NPCI-JBR/III/2023 Tentang Prosedur Tata kerja Tetap NPCI Provinsi Jawa Barat TA 2023 tanggal 27 Maret 2023, BAB V Prosedure Tata kerja dan Mekanisme Tata Kelola Keuangan Poin 3 Prosedur Penerimaan Uang dan atau barang / jasa dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, Pasal 7, Para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Pasal 7 ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 141 ayat (1);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: halaman 47 Angka 8) dan 9);
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat: Pasal 21 ayat (1) dan (2), Pasal 22 ayat (1) dan (3);
- Nasaskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2021, 2022 dan 2023 antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat dan Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat: Pasal 2 ayat 4) dan 5), Pasal 4 ayat 2) huruf a, dan Pasal 6.
- Bahwa penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jawa Barat sejak Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang dilakukan oleh Terdakwa KEVIN FABIANO bersama-sama dengan Saksi SUPRIATNA GUMILAR dan Saksi CEPI PUAD ANSORI, sebesar kurang lebih Rp. 5.035.000.000,00 (lima miliar tiga puluh lima juta rupiah), sebagaimana Laporan Akuntan Publik Nomor: Ll.24/MCI-KjksJB/1216 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2023.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
---------- Bahwa Terdakwa KEVIN FABIANO selaku Pelatih Atletik Lari di NPCI Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat Nomor : 019/SKEP/NPCI-Jbr/VIII/2021/NPC-Ina/SKEP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Susunan Personalia Satuan Tugas (SATGAS) Pelatda Jawa Barat Peparnas XVI/2021 Papua, dan selaku Koordinator Pelaksana Cabang Olahraga Atletik berdasarkan Keputusan Ketua Bidang Pertandingan Panitia Besar PERPARDA VI Jawa Barat Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi Nomor : 01/SK.Kabid/Peparda VI-Pertandingan/VIII/2022 Tentang Pembentukan Pelaksana Cabang Olah Raga (Kordinator Pelaksana) PERPARDA VI Jawa Barat Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi bersama-sama dengan Saksi SUPRIATNA GUMILAR (Dilakukan Penuntutan Terpisah), selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) National Paralympic Commite (NPC) Indonesia Nomor : 06/NPC-Ina/SKEP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Susunan Kepengurusan NPC Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024, bersama – sama dengan Saksi CEPI PUAD ANSORI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Bendahara di NPCI Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) National Paralympic Commite (NPC) Indonesia Nomor : 06/NPC-Ina/SKEP/IV/2019 tanggal 22 April Tahun 2019 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan NPC Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024, Sekira bulan Pebruari 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 hingga tahun 2023, bertempat di kantor Sekretariat NPCI Jawa Barat Sport Jawa Barat Arcamanik, Gedung Laga Satria Jalan Pacuan Kuda Sukamiskin, Kec. Arcmanik Kota Bandung Jawa Barat. 40293, atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tndak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 bertanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara –cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa NPCI Pusat yang berkedudukan di Solo adalah organisasi pembina olahraga prestasi disabilitas yang independen yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 21 tanggal 12 Mei 2015 yang sudah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0020126.AH.01.07 tanggal 25 November 2015, dimana NPCI Pusat membawahi NPCI Tingkat Provinsi yang mempunyai kewenangan mengatur dan mengelola organisasi dan seluruh kegiatannya di Tingkat Provinsi dan membawahi NPCI Kabupaten/Kota, adapun sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka Pengurus NPCI Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok dan kewajiban sebagai berikut :
- Mendorong dan membina seluruh NPC Indonesia tingkat Kabupaten, Kota agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi secara profesional yang bermartabat, tertib administrasi dan akuntabel;
- Membentuk dan membina atlet disabilitas menjadi Tim Olahraga Provinsi untuk mewakili Provinsi dalam mengikuti pertandingan dan / atau turnamen olahraga disabilitas dalam even kejuaraan di tingkat Daerah maupun Nasional;
- Menyelenggarakan kompetisi, pertandingan persahabatan serta Pekan Paralympic Provinsi (PEPARPROV);
- Menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Provinsi (MUSORPROV) Biasa atau Luar Biasa dan menyelenggarakan Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV);
- Mengikuti Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) atau Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT), dan Rapat Kerja Kabupaten / Kota (RAKERKAB / RAKERKOT);
- Mengikuti rapat / pertemuan baik yang diselenggarakan oleh Struktur Internal Organisasi maupun di luar Organisasi NPC Indonesia;
- Menyusun Program Kerja NPC Indonesia tingkat Provinsi yang bersifat jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
- Menyusun Laporan Kegiatan untuk disampaikan kepada NPC Indonesia tingkat Pusat dan pihak yang berkepentingan untuk itu; dan;
- Membuat laporan secara tertulis kepada NPC lndonesia tingkat Pusat atas seluruh jumlah anggota NPC Indonesia di wilayahnya.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) National Paralympic Commite (NPC) Indonesia Nomor : 06/NPC-Ina/SKEP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Susunan Kepengurusan NPC Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024, sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat NPCI Nomor: 05/NPC-Ina/SKEP/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Revisi Susunan Kepengurusan NPC Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti 2019-2024 adalah sebagai berikut :
|
:
|
Supriatna Gumilar;
|
|
:
|
Aip Saputra, SE;
|
- Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi (Ketua Bidang II)
|
:
|
Hary Susanto
|
- Ketua Bidang Perencanaan Anggaran Kesejahteraan dan Pendidikan
|
:
|
Achmad Ade (Alm)
|
|
:
|
Agung Fajar Bayu Aji, S.Pd
|
|
:
|
Andi Supriadi, SE, M.Pd & Drs. Agus Yamin (Alm)
|
|
:
|
Chaeron, SE, MM
|
|
:
|
Cepi PUAD Ansori
|
|
:
|
Ari Purwanto, SE.
|
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) huruf c yaitu Pegawai Negeri adalah meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara atau Daerah.
- Bahwa Terdakwa KEVIN FABIANO ditunjuk sebagai Pelatih Atletik Lari di NPCI Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat Nomor : 019/SKEP/NPCI-Jbr/VIII/2021/NPC-Ina/SKEP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Susunan Personlia Satuan Tugas (SATGAS) Pelatda Jawa Barat Peparnas XVI/2021 Papua dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Melakukan pembinaan kepada Atlit Atletik;
- Melakukan pelatihan kepada Atlit Atletik.
- Bahwa selain sebagai Pelatih Atletik Lari di NPCI Provinsi Jawa Barat Terdakwa KEVIN FABIANO juga ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksana Cabang Olahraga Atletik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bidang Pertandingan Panitia Besar PERPARDA VI Jawa Barat Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi Nomor : 01/SK.Kabid/Peparda VI-Pertandingan/VIII/2022 Tentang Pembentukan Pelaksana Cabang Olah Raga (Kordinator Pelaksana) PERPARDA VI Jawa Barat Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Melakukan kebutuhan tehnis pertandingan;
- Melakukan survey kelayakan tempat pertandingan;
- Mendata dewan hakim, UPP, Juri, wasit , Petugas lapang.
- Bahwa mekanisme pemberian dana hibah NPCI Provinsi Jawa Barat yang diterima Saksi SUPRIATNA GUMILAR selama menjabat sebagai Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
- Penerima Hibah mengajukan usulan/proposal kepada BPD Jawa Barat melalui SIPede;
- Oleh BPD disampaikan kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga (DISPORA) untuk dilakukan verifikasi;
- Setel
|