Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Bdg MARIA EVITA AYU, SH, MH DERI MEIGI WIJANA Bin (Alm) NANA JUHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-180/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI MEIGI WIJANA Bin (Alm) NANA JUHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Tutut (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Sukasenang, Kelurahan/Desa Cikampek Utara, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Karawang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dengan cara - cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dihubungi oleh Tutut (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengambil, merecah/membagi-bagi, mengkemas dan menempelkan kembali Narkotika jenis Sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta diberi sedikit Narkotika jenis Sabu untuk dikonsumsi Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana, kemudian atas tawaran tersebut, Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 08.30 WIB, Tutut (DPO) menyuruh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana untuk pergi ke daerah Rumah Sakit Paru yang yang beralamat di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kemudian atas perintah tersebut Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana langsung berangkat, lalu sesampainya di lokasi, Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana diarahkan untuk pergi ke sebuah gang dekat Pasar Jatisari Kabupaten Karawang, dan tidak lama kemudian sekitar jam 10.00 WIB datang seseorang yang tidak dikenal menghampiri Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana lalu memberikan 1 (satu) bungkus kantong keresek warna hitam dan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana langsung pergi menuju rumah kosong yang beralamat di Kampung Rawabolang kelurahan Dawuan tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, dan sesampainya di rumah kosong tersebut, Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana membuka kantong keresek warna hitam yang telah diterimanya, dan benar di dalam kantong keresek warna hitam tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan beberapa pack plastik klip bening, kemudian Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana menghubungi Tutut (DPO) untuk memberi informasi bahwa paket Narkotika jenis Sabu telah ada dalam penguasaan Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana, lalu Tutut (DPO) menyuruh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana untuk merecah/ membagi Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya dikarenakan timbangan digital rusak, Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dengan cara mengira-ngira langsung merecah narkotika jenis sabu menjadi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening dan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut tissu dan sedotan hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut lakban kertas kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut lakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam sedotan putih yang merupakan bagian Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana sebagai upah/keuntungan, selanjutnya paket Narkotika jenis Sabu tersebut oleh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana disimpan di dalam tas selempang kulit warna coklat milik Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana sedangkan terhadap timbangan digital oleh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dibuang ke sungai Cikarang Gelam yang berada di daerah Kelurahan Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 WIB atas perintah TUTUT (DPO), Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berbalut tissue dan sedotan hitam di sekitaran Cikampek Kabupaten Karawang, sedangkan sisanya sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berbalut tissu dan sedotan hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berbalut lakban kertas kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berbalut lakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalam sedotan putih masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu masih tersimpan di dalam tas selempang milik Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana, lalu sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana pergi ke rumah kosong yang beralamat di Kampung Rawabolang kelurahan Dawuan tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu miliknya, kemudian sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana pergi ke daerah Kampung Sukasenang, Kelurahan/Desa Cikampek Utara, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang menggunakan sepeda motor merek Vario berwarna merah No.Pol: T 6184 OQ dengan maksud akan menyimpan/menempelkan kembali Narkotika jenis Sabu sesuai arahan Tutut (DPO),  namun pada saat Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Sukasenang, Kelurahan/Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang,  tiba- tiba saksi Suharijadi, saksi Mahpudin berserta tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana, yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, kemudian saksi Suharijadi, saksi Mahpudin berserta tim yang lainnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dengan hasil ditemukan barang bukti 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut tissu dan sedotan hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut lakban kertas kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut lakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu didalam sedotan putih yang semua berada di dalam tas slempang kulit warna coklat yang sedang dipakai/digunakan oleh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana, kemudian pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Tutut (DPO) dan Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana hanya diperintahkan untuk menempelkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut sesuai arahan Tutut (DPO) dengan diberikan upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana baru menerima upah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan selain itu Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana juga juga diberikan sedikit Narkotika jenis Sabu untuk dikonsumsinya. Selanjutnya berdasarkan pengakuan Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana tersebut, saksi Suharijadi, saksi Mahpudin berserta tim langsung membawa Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana beserta seluruh barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian Laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan hasil berdasarkan Barita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5209/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si., Apt, M.M dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm selaku Pemeriksa, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa kristal warna putih yang diberi nomor barang bukti 6611/2024/NF s/d 6615/2024/NF dengan berat netto awal seluruhnya 9.4035 gram dan sisa pengujian seluruhnya seberat 9.2723 gram, teridentifikasi keristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Tutut (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Sukasenang, Kelurahan/Desa Cikampek Utara, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Karawang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dengan cara - cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dihubungi oleh TUTUT (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengambil, merecah/membagi-bagi, mengkemas dan menempelkan kembali Narkotika jenis Sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta diberi sedikit Narkotika jenis Sabu untuk dikonsumsi Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana, kemudian atas tawaran tersebut, Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 08.30 WIB, Tutut (DPO) menyuruh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana untuk pergi ke daerah Rumah Sakit Paru yang yang beralamat di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kemudian atas perintah tersebut Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana langsung berangkat, lalu sesampainya di lokasi, Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana diarahkan untuk pergi ke sebuah gang dekat Pasar Jatisari Kabupaten Karawang, dan tidak lama kemudian sekitar jam 10.00 WIB datang seseorang yang tidak dikenal menghampiri Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana lalu memberikan 1 (satu) bungkus kantong keresek warna hitam dan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana langsung pergi menuju rumah kosong yang beralamat di Kampung Rawabolang kelurahan Dawuan tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, dan sesampainya di rumah kosong tersebut, Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana membuka kantong keresek warna hitam yang telah diterimanya, dan benar di dalam kantong keresek warna hitam tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan beberapa pack plastik klip bening, kemudian Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana menghubungi Tutut (DPO) untuk memberi informasi bahwa paket Narkotika jenis Sabu telah ada dalam penguasaan Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana, lalu Tutut (DPO) menyuruh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana untuk merecah/ membagi Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya dikarenakan timbangan digital rusak, Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dengan cara mengira-ngira langsung merecah narkotika jenis sabu menjadi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening dan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut tissu dan sedotan hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut lakban kertas kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut lakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam sedotan putih yang merupakan bagian Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana sebagai upah/keuntungan, selanjutnya paket Narkotika jenis Sabu tersebut oleh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana disimpan di dalam tas selempang kulit warna coklat milik Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana sedangkan terhadap timbangan digital oleh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dibuang ke sungai Cikarang Gelam yang berada di daerah Kelurahan Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 WIB atas perintah TUTUT (DPO), Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berbalut tissue dan sedotan hitam di sekitaran Cikampek Kabupaten Karawang, sedangkan sisanya sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berbalut tissu dan sedotan hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berbalut lakban kertas kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berbalut lakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalam sedotan putih masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu masih tersimpan di dalam tas selempang milik Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana, lalu sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana pergi ke rumah kosong yang beralamat di Kampung Rawabolang kelurahan Dawuan tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu miliknya, kemudian sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana pergi ke daerah Kampung Sukasenang, Kelurahan/Desa Cikampek Utara, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang menggunakan sepeda motor merek Vario berwarna merah No.Pol: T 6184 OQ dengan maksud akan menyimpan/menempelkan kembali Narkotika jenis Sabu sesuai arahan Tutut (DPO),  namun pada saat Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Sukasenang, Kelurahan/Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang,  tiba- tiba saksi Suharijadi, saksi Mahpudin berserta tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana, yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, kemudian saksi Suharijadi, saksi Mahpudin berserta tim yang lainnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dengan hasil ditemukan barang bukti 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut tissu dan sedotan hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut lakban kertas kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berbalut lakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu didalam sedotan putih yang semua berada di dalam tas slempang kulit warna coklat yang sedang dipakai/digunakan oleh Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana, kemudian pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Tutut (DPO) dan Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana hanya diperintahkan untuk menempelkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut sesuai arahan Tutut (DPO) dengan diberikan upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana baru menerima upah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan selain itu Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana juga juga diberikan sedikit Narkotika jenis Sabu untuk dikonsumsinya. Selanjutnya berdasarkan pengakuan Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana tersebut, saksi Suharijadi, saksi Mahpudin berserta tim langsung membawa Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana beserta seluruh barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian Laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan hasil berdasarkan Barita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5209/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si., Apt, M.M dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm selaku Pemeriksa, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa kristal warna putih yang diberi nomor barang bukti 6611/2024/NF s/d 6615/2024/NF dengan berat netto awal seluruhnya 9.4035 gram dan sisa pengujian seluruhnya seberat 9.2723 gram, teridentifikasi keristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Deri Meigi Bin (Alm) Nana Juhana dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya