| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memperpanjang jangka waktu kredit Modal Kerja PENGGUGAT dari tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan 27 Mei 2027 dengan bunga 7,5 % pertahun.
- Memerintahkan kepeda TERGUGAT untuk menghentikan atau menunda proses eksekusi hak tanggungan yang akan atau sedang dilakukan oleh TERGUGAT atas obyek jaminan yang diberikan oleh PENGGUGAT yaitu ;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 116/Kayuambon, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, dengan luas 508 m2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.31.01.02.04066, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 29-05-1995 Nomor 8087/1995 atas nama Tuan Insinyur Sugiharto Utomo, yang diterbitkan tanggal 12-06-1995 oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 173/Kayuambon, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, dengan luas 527 m2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.31.01.02.03896, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-12-1997 Nomor 2170/1997 atas nama 1. Tuan Insinyur Sugiharto Utomo 2. Nona EFNI LIRTASARI, yang diterbitkan tanggal 13-01-1998 oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
Keduanya setempat dikenal dengan blok Cibuntu, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Kayuambon, Blok Cibuntu. Yang dipasang hak tanggungan peringkat pertama sebesar Rp.3.000.000.000,- sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03129/2017 tanggal 20-11-2017.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu ;
- TERGUGAT tidak memberikan surat pemberitahuan akan jatuh tempo kredit tanggal 28 April 2025 baik lisan maupun tertulis.
- TERGUGAT tidak mendebet rekening nomor 040501000261565 atas nama SUGIHARTO UTOMO untuk membayar bunga pinjaman PENGGUGAT sebagaimana biasanya, sejak bulan mei 2025 sampai sekarang, sehingga PENGGUGAT dianggap tidak menajalankan kewajibannya membayar bunga dan masuk klasifikasi macet.
- TERGUGAT mengiklankan secara sepihak untuk menjual obyek jaminan melalui TERGUGAT Lelang dan Pinhome dengan harga 3 milyar, tanpa pemberitahuan atau ijin kepada PENGGUGAT baik lisan maupun tertulis.
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar ganti kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus serta seketika kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Voorrad), meskipun belum ada Bantahan (Verzet), Banding ataupun Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT membayar beaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |