Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
562/Pid.B/2025/PN Bdg | MAYANG HARTATI, SH | 1.REYHAN ALIAS KAIH Bin AGUS CAHYANA EFENDI 2.GUNGUN GUNADI Alias GUGUN bin DADAN HUDAYA (Alm) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 562/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2988/M.2.10/Eoh.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I REYHAN ALIAS KAIH BIN AGUS CAHYANA EFENDI bersama-sama terdakwa II GUNGUN GUNADI ALIAS GUGUN BIN DADAN HUDAYA pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar jam 03.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Trotoar Jalan depan Bank OCBC Jl. Buahbatu No.236 Kel. Cijagra Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau orang lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan luka berat, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------
? |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |