Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Bdg ERNI RACHMAWATI 1.EUIS KURNIAWATI
2.LINDA BINTI UDIN WAHYUDIN
3.YOVY LIANA YUSUF Binti YUSUP
4.DAYAT SUPARMAN
5.DEWI ROHAETI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNI RACHMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Arya Putra, S.H.C.MedERNI RACHMAWATI
Tergugat
NoNama
1EUIS KURNIAWATI
2LINDA BINTI UDIN WAHYUDIN
3YOVY LIANA YUSUF Binti YUSUP
4DAYAT SUPARMAN
5DEWI ROHAETI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional kota bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik dan dilindungi

            secara Undang-undang dalam hal ini memohon kepada Majelis hakim untuk

            menyatakan sah dan berlaku seluruh bukti jual beli rumah dangn bangunan

            antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;

3.         Menyatakan sah PARA TERGUGAT adalah selaku ahli waris Alm. DJUNEB dan

menyatakan sah dan berharga atas objek sengketa yaitu Sertipikat  SHM No. 299 Kel. Maleer, Blok Cipicung luas 70 M atas nama DJUNEB,  yang  beralamat di Jl.  Cipicung I No. 85/126F, RT.09/02, Kel. Kebon Gedang, Kec. Batununggal, Kota Bandung adalah sah dan berharga milik PENGGUGAT ;

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Hukum

             (PMH) dan segera mengembalikan Sertipikat SHM No. 299 Kel. Maleer, Blok

             Cipicung luas 70 M atas nama DJUNEB,  yang beralamat di Jl. Cipicung I No.

             85/126F, RT.09/02, Kel. Kebon Gedang, Kec. Batununggal, Kota Bandung

             kepada PENGGUGAT ;

 

4.         Menghukum  PARA TERGUGAT secara Tanggung renteng untuk mengganti

              kerugian berupa :

 

(a).   Kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas

         Pembayaran uang jual beli dan perbaikan/renovasi diatas tanah dan

         rumah tersebut  ;

 

(b).   Kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena

         TERGUGAT IV tidak pernah beritikad baik untuk memberikan surat

         sertipikat objek tersebut kepada PENGGUGAT selaku pemilik rumah dan

         TERGUGAT IV pernah melakukan intimidasi kepada PENGGUGAT dengan

         memaksa meminta uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh

         juta rupiah) di depan parkiran motor Bank dan ATM BCA cabang Kiara

         Condong Kota Bandung PENGGUGAT merasa terintimidasi dan sangat

         Terganggu baik secara jasmani dan rohani.

 

5. Menghukum pihak TURUT TERGUGAT harus tunduk dan melaksanakan atas isi

     Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap dan menerima permohonan balik

     nama atas nama PENGGUGAT sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku ; 

6. Menghukum PARA TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar RP.500.000., (Lima ratus ribu rupiah) per/hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

7. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi  PARA TERGUGAT;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak