Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
737/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
1.HERRY DWIYANTO bin SATRIJANTO
2.herry dwiyanto bin satrijanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 737/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4045/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-698/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

HERRY DWIYANTO bin SATRIJANTO

NIK

:

3175022602971001

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 26 Februari 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Cipinang Kebembem RT 005 RW 013 Kel. Pisangan Timur Kec. Pulogdung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

14 Mei 2025 s/d 16 Mei 2025

 

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

15 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025

 

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

04 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025

 

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

14 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025

 

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa HERRY DWIYANTO bin SATRIJANTO bersama saksi  ACHMAD SOFYAN AT’TAURI alias BONCU bin RAMDANI (Penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di Jalan Padasuka Kel. Pasirlayung Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya