- Mengabulkan gugatan secara seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk membuat permohonan maaf kepada Penggugat secara Video visual dan tertulis.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 480.575.000 (empat ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung berpendapat lain:
SUBSIDIAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |