Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula SIJABAT, Maruli dan SINAGA, Magda menjadi Maruli Sijabat dan Magda Sinaga pada kutipan Akta Kelahiran No.119/1993;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula SIJABAT, Maruli dan SINAGA, Magda menjadi Maruli Sijabat dan Magda Sinaga Pada kutipan Akta kelahiran No.119/1193, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersagkutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon ;
|