Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
904/Pdt.P/2025/PN Bdg Priatna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 904/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Priatna
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yudi Sugiarto, SH, MHPriatna
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca “ TAN, MAY MING alias PRIATNA “ dengan orang yang bernama : “ PRIATNA “ dalam dokumen-dokumen diantaranya Akte Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Piagam Peneguhan dan Pemberkatan Nikah, Akta Kelahiran Anak, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga tersebut adalah orang yang sama yaitu Pemohon ;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya menggunakan nama PRIATNA, dalam dokumen kependudukan maupun dokumen lainnya, dan memberi ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang masih tertera nama “ TAN, MAY MING alias PRIATNA “ dirubah dan diperbaiki menjadi nama : PRIATNA ;
  4. Menetapkan biaya perkara yang ditimbulkan dalam permohonan ini untuk menjadi tanggungan Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak