Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
292/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.ARIS KURNIAWAN, S.Sn.,M.Sn.,
2.DADANG HERMAWAN
3.OKKY HERYAWAN
4.DADAN
5.SRI SUKMARIANI
6.MOHAMMAD ARI MULIA S. HUSEIN
7.ROBBY MAULANA ZULKARNAEN
8.LUKITO WIBOWO
9.ADHITIYA ALAM SYAH
10.IWAN R. SULANDJANA
11.ROZA RAHMADJASA MINTAREDJA
11.Pemerintah Republik Indonesia, c/q Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, c/q Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, c/q UPTD Pengelolaan Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat
12.Panitia Penyelenggara Pameran Senjata Tradisional Nusantara tanggal 29 Juli – 31 Oktober 2025
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS KURNIAWAN, S.Sn.,M.Sn.,
2DADANG HERMAWAN
3OKKY HERYAWAN
4DADAN
5SRI SUKMARIANI
6MOHAMMAD ARI MULIA S. HUSEIN
7ROBBY MAULANA ZULKARNAEN
8LUKITO WIBOWO
9ADHITIYA ALAM SYAH
10IWAN R. SULANDJANA
11ROZA RAHMADJASA MINTAREDJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamaludin, SHARIS KURNIAWAN, S.Sn.,M.Sn.,
2Kamaludin, SHROZA RAHMADJASA MINTAREDJA
3Kamaludin, SHIWAN R. SULANDJANA
4Kamaludin, SHADHITIYA ALAM SYAH
5Kamaludin, SHLUKITO WIBOWO
6Kamaludin, SHROBBY MAULANA ZULKARNAEN
7Kamaludin, SHMOHAMMAD ARI MULIA S. HUSEIN
8Kamaludin, SHSRI SUKMARIANI
9Kamaludin, SHDADAN
10Kamaludin, SHOKKY HERYAWAN
11Kamaludin, SHDADANG HERMAWAN
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, c/q Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, c/q Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, c/q UPTD Pengelolaan Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat
2Panitia Penyelenggara Pameran Senjata Tradisional Nusantara tanggal 29 Juli – 31 Oktober 2025
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat dapat diterima sekaligus bertindak dan berkedudukan hukum untuk mewakili kepentingan hukum seluruh Masyarakat Sunda baik yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat, maupun didalam dan diluar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, memiliki kesamaan fakta atau peristiwa, kesamaan dasar hukum yang bersifat substansial, dan  kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dengan anggota kelompok, pula memiliki kejujuran dan kesungguhan melindungi kepentingan anggota kelompok lainnya, yang mensakralkan Kujang sebagai Benda Pusaka Adat Budaya Sunda, bukan sebagai Senjata Khas Jawa Barat;
  3. Menetapkan Kujang adalah Benda Pusaka Adat Budaya Sunda, yang merupakan:

- Identik dengan Budaya Sunda;

                       - Ciri Khas Bangsa Sunda;

-  Disakralkan Masyarakat Sunda.

  1. Menetapkan keberadaan Budaya Sunda, Masyarakat Sunda dan Bangsa Sunda berpusat di Provinsi Jawa Barat;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengumumkan mengadakan acara Pameran Senjata Tradisional Nusantara, yang memuat dan atau memamerkan Kujang dengan sebutan Senjata Tradisional Jawa Barat;
  3. Menyatakan surat surat terkait acara Pameran Senjata Tradisional Nusantara yang diterbitkan oleh Para Tergugat cacat hukum, tidak sah;
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk membatalkan Acara Pameran Senjata Tradisional Nusantara tanggal 29 Juli-31 Okotber 2025, di Museum Sri Baduga Kota Bandung Jawa Barat, sepanjang menyebut Kujang dengan sebutan Senjata;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk memusnahkan dan atau menghapus dokumen-dokumen, berita-berita, informasi-informasi sepanjang menyebut Kujang dengan sebutan Senjata;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita Para Penggugat yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat dengan uang sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus 3 (tiga) hari setelah putusan. Karena Para Penggugat mengalami kesulitan dalam mendistribusikan uang tersebut, maka Para Penggugat meminta kepada Para Tergugat untuk mendirikan Monumen/Tugu dan atau Gedung Peringatan “KUJANG BUKAN SENJATA/ KUJANG PUSAKA ADAT BUDAYA SUNDA” pada lahan terbuka untuk umum, pada Pusat atau di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat sebagai Pusat keberadaan Masyarakat Sunda, Budaya Sunda dan Bangsa Sunda, yang mensakralkan Kujang sebagai Benda Pusaka Adat Budaya Sunda, yang nilainya apabila dirupiahkan menjadi sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);
  7. Memerintahkan Para Tergugat selaku Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemerintah Daerah Jawa tentang Kujang Bukan Senjata;
  8. Memerintahkan Para Tergugat selaku Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama-sama Turut Tergugat selaku Perwakilan Rakyat Jawa Barat untuk menerbitkan Peraturan Daerah Jawa Barat yang mengatur tentang Keberadaaan Kujang sebagai Benda Pusaka Adat Budaya Sunda, Budaya Sunda, Masyarakat Sunda dan Bangsa Sunda, yang berpusat di Provinsi Jawa Barat;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf kepada Masyarakat Sunda karena telah menyebut Kujang sebagai Senjata Khas Jawa Barat, dengan membuat berita dan atau video di media massa nasional baik manual maupun elektronik, 7 Media Televisi Nasional dengan Situs Media Sosialnya,  3 (tiga) hari setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum  Para  Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika perhari setiap keterlambatan Para Tergugat mematuhi putusan perkara ini
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaat bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  13. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar perkara ini;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak