Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1111/BDUNG/12/2024
a.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
:
|
|
|
|
Nama
|
:
|
DENI SUDARYAT bin (alm) DANA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 25 April 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Sekepanjang RT. 07 RW. 010 Kel. Cikutra Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sarjana
|
|
|
|
|
b.
|
PENAHANAN
|
:
|
|
|
PENYIDIK
|
:
|
RUTAN, 22 OKTOBER 2024 S/D 10 NOVEMBER 2024
|
|
PERPANJANGAN PU
|
:
|
RUTAN, 11 NOVEMBER 2024 S/D 20 DESEMBER 2024
|
|
PENUNTUT UMUM
|
:
|
RUTAN, 19 DESEMBER 2024 s/d 07 JANUARI 2025
|
|
PERPANJANGAN PN
|
:
|
RUTAN, 08 JANUARI 2025 s/d 06 FEBRUARI 2025
|
|
|
|
|
|
c.
|
DAKWAAN
|
:
|
|
|
Bahwa ia terdakwa DENI SUDARYAT Bin (Alm) bersama-sama dengan saksi DIVA SEPTRI PERDANA Bin DENY PERDANA dan saksi FIKY PERMANA S Bin (Alm) MACHLI SURYAMAN (para terdakwa lain yang diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada kurun waktu Oktober 2023 s/d Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2023 s/d tahun 2024, bertempat di PT. CATUR SENTOSA ANUGERAH CABANG BANDUNG jalan Rumah Sakit No. 168 Gedung Nomor 12 Rt.05/ Rw.05 Kel. Pakeumitan Kec. Cinambo, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, di jalan Rumah Sakit No. 168 Gedung Nomor 12 Rt.05/ Rw.05 Kel. Pakeumitan Kec. Cinambo, Kota Bandung, saksi MOCHAMAD FAKHRAN bersama tim audit sedang melaksanakan Pemeriksaan Rutin di Kantor PT. CATUR SENTOSA ANUGERAH Cabang Bandung, dengan cara pengecekan Fisik Faktur yang disesuaikan dengan Data Piutang Customer, dari hasil pengecekan ditemukan adanya indikasi penyimpangan terhadap beberapa Faktur yang diterbitkan pada akhir dilaksanakan closing laporan Bulanan Kantor Cabang Bandung, atas temuan tersebut, saksi MOCHAMAD FAKHRAN bersama tim audit melaksanakan konfirmasi piutang ke beberapa toko sesuai dengan temuan faktur yang terindikasi adanya penyimpangan secara langsung, yang pertama saksi MOCHAMAD FAKHRAN melakukan konfirmasi ke toko saksi AYU SEFTIANI selaku pemilik TOKO AYU COKLAT 88, lalu ke saksi DODI SAPARI selaku pemilik TOKO HAMZAH ONLINE, kemudian ke TOKO LIA CHOCOLATE, dan yang terakhir ke saksi EDI SUSILO selaku pemilik TOKO BAYYZE COKLAT, sambil memperlihatkan fisik fakturnya secara langsung, dan ternyata semua pemilik toko menyatakan bahwa faktur yang ditunjukan tersebut bukan merupakan orderan dari toko-toko tersebut dan semua toko tidak pernah menerima barang atas faktur tersebut ;
- Bahwa Setelah memperoleh klarifikasi dan pernyataan langsung dari pihak toko-toko tersebut, selanjutnya saksi MOCHAMAD FAKHRAN bersama tim melaporkan hasil temuan tersebut kepada pimpinan, kemudian saksi MOCHAMAD FAKHRAN pun melakukan klarifikasi secara langsung kepada saksi DIVA, saksi FIKY dan terdakwa DENI SUDARYAT, dan saksi DIVA pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi fiktif yakni 2 Faktur atas nama TOKO AYU COKLAT 88, Faktur an. TOKO LIA CHOCOLATE, dan Faktur An, TOKO BAYZZE COKLAT, yang diterbitkan pada saat akan dilakukan closing laporan bulanan, yang diperuntukan untuk mencapai target penjualan bulanan dan mendapatkan insentif bulanan, begitu juga dengan saksi FIKY mengakui perbuatannya telah melakukan transaksi fiktif dengan menerbitkan faktur An. TOKO HAMZAH ONLINE dengan tujuan untuk memenuhi target bulanan atas produk-produk tisu dan mendapatkan insentif bulanan, dan semua tindakan para saksi tersebut atas perintah dan persetujuan dari terdakwa DENI SUDARYAT selaku kepala CABANG PT. CATUR SENTOSA ANUGERAH Cabang Bandung, dan dengan adanya penerbitan faktur-faktur fiktif tersebut, perusahaan mengalami kerugian Pembayaran Pajak PPN 11 % terhadap retur penjualan barang fiktif, yang mana jika penerbitan faktur tersebut benar dan transaksi penjualan barangnya benar dilaksanakan, maka kewajiban atas tanggungan Pajak PPN 11 % tersebut adalah tanggung jawab Konsumen, sehingga terhadap temuan tersebut pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2024, saksi MOCHAMAD FAKHRAN melakukan audit internal dengan hasil :
- Bahwa selain pajak PPN 11 % yang harus ditanggung perusahaan, perusahaan juga mengalami kerugian materiil berupa pembayaran insentif yang seharusnya tidak diberikan kepada para pelaku yakni :
- Untuk terdakwa DENI SUDARYAT insentif bulan Januari 2024 = Rp. 3.470.000,-
- Untuk saksi DIVA insentif bulan Januari 2024 = Rp. 316.755
- Untuk saksi FIKY insentif bulan November 2023 = Rp. 697.623,-
TOTAL = Rp. 4.484.378,-
- Bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya yakni awalnya sekira bulan Oktober 2023, terdakwa menyuruh saksi FIKY untuk membuka faktur tembakan/fiktif dengan maksud untuk bisa mencapai target bulanan, atas perintah terdakwa tersebut, saksi FIKY pun menemui bagian admin yakni saksi SANSAN, kemudian saksi FIKY menyuruh saksi SANSAN untuk menginput Pesanan Order (PO) berupa tisuue Jolly 250S New sebanyak 300 Karton secara manual langsung masuk ke sistem EDRS an. TOKO HAMZAH ONLINE, tanpa ada dokumen ataupun surat-surat yang berkaitan dengan Pesanan Order (PO) dari Konsumen, kemudian saksi SANSAN merilis PO-nya untuk ditindak lanjuti menjadi Faktur an. TOKO HAMZAH ONLINE dengan Nomor Invoice : EI0000629893, tertanggal 31 Oktober 2023, kemudian saksi FIKY yang ditemani saksi IYAN SOPIAN menemui terdakwa untuk meminta izin menjual tisu-tisu tersebut ke TOKO AMS, setelah mendapat izin saksi FIKY dan saksi IYAN SOPIAN pun mengirimkan tisu tersebut ke Toko AMS tanpa menggunakan faktur hanya menggunakan surat jalan, awalnya 100 karton dibayar namun sisanya sebanyak 200 karton tissue Jolly pembayarannya dicicil hingga toko AMS bangkrut dan tidak bisa membayar lagi kemudian saksi FIKY dan saksi IYAN SOPIAN pun menarik tisu yang ada ditoko AMS dengan merk lain sebagai penggantinya dan itu pun atas persetujuan dari pihak toko AMS;
- Bahwa selanjutnya sekira bulan Februari 2024 pukul 19.00 wib, saat saksi DIVA sedang berada di Kantor, saksi DIVA dipanggil oleh terdakwa selaku Kepala Cabang Bandung, dan bertemu disekitar depan pintu utama Kantor, saat itu terdawka menyuruh saksi DIVA untuk membuka Faktur mengatas namakan TOKO AYU COKLAT untuk produk Barang Seosenal yakni Barang Khusus Lebaran sesuai dengan adanya stok barang, lalu atas Faktur yang dibuka tersebut, terdakwa meminta kepada saksi DIVA, untuk mendatangi TOKO AYU COKLAT, untuk membujuk toko AYU agar mau menerima Barang atas Faktur yang telah dibuka tersebut, atas perintah tersebut, kemudian saksi DIVA menuju ke ruangan Admin bagian Seres dan menemui saksi ASEP, saat itu saksi DIVA menyampaikan kepada saksi ASEP, bahwa saksi DIVA disuruh oleh terdakwa untuk membuka Faktur ke Toko AYU COKLAT untuk memenuhi target bulanan dan insentif, kemudian saksi DIVA menyuruh saksi ASEP untuk menginput Pesanan Order (PO) secara manual langsung masuk ke sistem EDRS tanpa ada dokumen ataupun surat-surat yang berkaitan dengan Pesanan Order (PO) dari Konsumen, kemudian saksi ASEP merilis PO-nya untuk ditindak lanjuti menjadi Faktur dengan menandai Fakturnya Notes “Konfirmasi SPV“, sesuai atas permintaan saksi DIVA selaku Supervisor Ceres, begitu juga untuk faktur LIA COKLAT namun untuk faktur BAYZE COKLAT, saksi DIVA yang menginput sendiri, dan setelah semua menjadi faktur dan barang sudah siap untuk dikirim, maka terdakwa akan mereture faktur-faktur tersebut yang seolah-olah toko tidak jadi membeli;
- Bahwa berdasarkan SK No : 017577/HR-CSAN/INT/SK/I/2024, Tanggal 2 Januari 2024, terdakwa DIAN SUDARYAT merupakan karyawan tetap PT. CATUR SENTOSA ANUGERAH dengan jabatan sebagai Branch Manager dan gaji sebesar Rp. 10.131.233,- (sepuluh juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DENI SUDARYAT beserta saksi DIVA SEPTRI PERDANA dan saksi FIKY PERMANA S, perusahaan PT. CATUR SENTOSA ANUGERAH mengalami kerugian sebesar Rp. 123.236.489,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP
BANDUNG, 19 DESEMBER 2024
PENUNTUT UMUM
YADI
|