Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2025/PN Bdg Kasman Robert Siregar 1.PT Bank Negara Indoneaia cq. Kantor Cabang Perintis Kemerdekaan
2.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3.PT. Batununggal Perkasa
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kita Bandung
5.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang dikenal dengan SHM No. 466/Pasawahan, Surat Ukur No. 13383/1983, seluas 3.150 m2 Blok Jantra/Mengger, Persil No. 53, S.III, Kohir No. C. 548, berada di Desa Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang saat ini dikenal sebagai SHM No. 2089/Kelurahan Wates dan sekarang telah menjadi SHGB No. 56/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung yang saat ini berbatasan dengan:

 

  • Sebelah Utara     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
  • Sebelah Timur    :    Tanah PT. Batununggal Perkasa
  • Sebelah Selatan :    Tanah PT. Batununggal Perkasa;
  • Sebelah Barat     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah SHM No. 24/Desa Ciparay yang terletak di Blok Takinang dan Rancamalak, Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung;

 

  1. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat SHGB No. 56/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung an. PT. Batununggal Perkasa yang saat ini berbatasan dengan:

 

  • Sebelah Utara     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
  • Sebelah Timur    :    Tanah PT. Batununggal Perkasa
  • Sebelah Selatan :    Tanah PT. Batununggal Perkasa;
  • Sebelah Barat     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa.

 

  1. Menyatakan Penggugat masih sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang dikenal dengan SHM No. 466/Pasawahan, Surat Ukur No. 13383/1983, seluas 3.150 m2 Blok Jantra/Mengger, Persil No. 53, S.III, Kohir No. C. 548, berada di Desa Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang saat ini dikenal sebagai SHM No. 2089/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung yang saat ini berbatasan dengan:

 

  • Sebelah Utara     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
  • Sebelah Timur    :    Tanah PT. Batununggal Perkasa
  • Sebelah Selatan :    Tanah PT. Batununggal Perkasa;
  • Sebelah Barat     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa.

 

  1. Menyatakan Para Tergugat malakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kerugian baik moril maupun materiil sejumlah Rp. 5.500.000.000,00 (lima milyar ima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materiil berupa kehilangan penghasilan dari objek engketa setidaknya selama 24 tahun sejak tahun 2001 s/d 2025 mohon dinilai sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Kerugian moriil berupa rasa kecewa, sedih dan frustasi dalam kedudukan, harkat dan martabat dirinya sebagai pengusaha mohon dinilai sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);

 

  1. Menyatakan batal jual beli objek sengketa dari Terugat I kepada Tergugat III menjadi dasar penguasaan objek sengketa oleh Tergugat III berupa sebidang tanah yang dikenal dengan SHM No. 466/Pasawahan, Surat Ukur No. 13383/1983, seluas 3.150 m2 Blok Jantra/Mengger, Persil No. 53, S.III, Kohir No. C. 548, berada di Desa Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang saat ini dikenal senagai SHM No. 2089/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung yang saat ini berbatasan dengan:

 

  • Sebelah Utara     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
  • Sebelah Timur    :    Tanah PT. Batununggal Perkasa
  • Sebelah Selatan :    Tanah PT. Batununggal Perkasa;
  • Sebelah Barat     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa.

 

  1. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat risalah lelang No. 177/2001 atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang dikenal dengan SHM No. 466/Pasawahan, Surat Ukur No. 13383/1983, seluas 3.150 m2 Blok Jantra/Mengger, Persil No. 53, S.III, Kohir No. C. 548, berada di Desa Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang kemudian dikenal sebagai SHM No. 2089/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung yang saat ini berbatasan dengan:

 

  • Sebelah Utara     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
  • Sebelah Timur    :    Tanah PT. Batununggal Perkasa
  • Sebelah Selatan :    Tanah PT. Batununggal Perkasa;
  • Sebelah Barat     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa.

 

  1. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan secara seketika dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang dikenal dengan SHM No. 466/Pasawahan, Surat Ukur No. 13383/1983, seluas 3.150 m2 Blok Jantra/Mengger, Persil No. 53, S.III, Kohir No. C. 548, berada di Desa Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang saat ini dikenal sebagai SHM No. 2089/Kelurahan Wates yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung yang saat ini berbatasan dengan:

 

  • Sebelah Utara     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa dan Milik Bapak Ihin;
  • Sebelah Timur    :    Tanah PT. Batununggal Perkasa
  • Sebelah Selatan :    Tanah PT. Batununggal Perkasa;
  • Sebelah Barat     :    Tanah PT. Batununggal Perkasa.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tundak dan patuh terhadap putusan perkara ini;

 

  1. Menyatakan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta/uitvoerbaar bij vooraad meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya/ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak