Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
585/Pdt.Bth/2024/PN Bdg Ahli Waris Illianna Dewi (Fransiska Dianparamartha, Vianne, Haonaldo Dianparamarta) 1.PT Pembangunan Perumahan Urban
2.PT Illia Persada
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 585/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahli Waris Illianna Dewi (Fransiska Dianparamartha, Vianne, Haonaldo Dianparamarta)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nico Lambert, S.H.Ahli Waris Illianna Dewi (Fransiska Dianparamartha, Vianne, Haonaldo Dianparamarta)
Tergugat
NoNama
1PT Pembangunan Perumahan Urban
2PT Illia Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PIHAK PELAWAN yang benar;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Ahli Waris yang sah dari Pewaris Almarhumah ILLIANNA DEWI (DJIE SIOE HIEN), berdasarkan Akta Pernyataan Waris nomor 02 tertanggal 02 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Gina Mayangsoka, S.H., M.Kn Notaris di Kota Bandung, serta Akta Keterangan Hak Mewarisi No. 3/III/2023 tertanggal 02 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Gina Mayangsoka, S.H., M.Kn Notaris di Kota Bandung sehingga berhak untuk mewarisi tanah yang terletak di Jl. Aceh No. 65, RT. 01, RW.01, Kelurahan Citarum, Kecamatan. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 639 (dahulu SHM No. 103) seluas 783 M2 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Meter Persegi) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 642 (dahulu SHM No. 102) seluas 263 M2 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama Ny. ILLIANNA DEWI (DJIE SIOE HIEN) yang merupakan objek sengketa;
  4. Menyatakan PELAWAN sebagai pemilik bidang tanah yang terletak di Jl. Aceh No. 65, RT. 01, RW.01, Kelurahan Citarum, Kecamatan. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 639 (dahulu SHM No. 103) seluas 783 M2 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Meter Persegi) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 642 (dahulu SHM 102) seluas 263 M2 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama Almarhumah ILLIANNA DEWI/DJIE SIOE HIEN;
  5. Menyatakan sita jaminan sebagaimana Penetapan Nomor 301/PDT.G/2020/PN.BDG., tertanggal 2 September 2021 Juncto Berita Acara Sita Jaminan nomor 301/PDT.G/2020/PN.BDG tertanggal 3 September 2021 TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUTORIAL;
  6. Menyatakan mengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslaag) sebagaimana penetapan nomor 301/PDT.G/2020/PN.BDG tertanggal 2 September 2021 juncto Berita Acara Sita Jaminan nomor 301/PDT.G/2020/PN.BDG tertanggal 3 September 2021;
  7. Memerintahkan Juru Sita Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk melaksanakan pengangkatan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 639 (sebelumnya SHM No. 103) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 642 (sebelumnya SHM 102) atas nama Almarhumah ILLIANNA DEWI (DJIE SIOE HIEN) milik PELAWAN;
  8. Menghukum TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a-quo;
  9. Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet serta kasasi (uitverbaar bij voorraad);
  10. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a-quo berpendapat lain kami PELAWAN memohon agar mendapatkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak