Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. SINAR RUNNERINDO 1.A’AN NATAWIDJAJA
2.KIMIAWATY BONANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 258/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SINAR RUNNERINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Sukmawijaya, S.H.,M.H.PT. SINAR RUNNERINDO
Tergugat
NoNama
1A’AN NATAWIDJAJA
2KIMIAWATY BONANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan rumah yang mana tercatat dengan obyek sebagai berikut :

3.1. Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan. Setrasari Kulon Nomor 14 RT 006 RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00046/Kel Sukarasa, NIB : 10.15.01.01. 00762, Surat Ukur Nomor : 187/Sukarasa/2002 tertanggal 13 November 2002 dengan luas tanah 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) atas nama PT. SINAR RUNNERINDO, dengan batas-batas : - Utara : berbatasan dengan Rumah Warga - Timur : berbatasan dengan Selokan - Selatan : berbatasan dengan Rumah Warga - Barat : berbatasan dengan Jalan Setrasari Kulon

3.2. Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan. Setrasari Kulon Nomor 16 RT 006 RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00045/Kel Sukarasa, NIB : 10.15.01.01.988, gambar situasi Nomor : 1871 Tahun 1980 tertanggal 15 Juli 1980 dengan luas tanah 749 M2 (tujuh ratus empat puluh sembilan meter persegi) atas nama PT. SINAR RUNNERINDO, dengan batas-batas : - Utara : berbatasan dengan Rumah Warga - Timur : berbatasan dengan Selokan - Selatan : berbatasan dengan Rumah milik PT. Sinar Runnerindo - Barat : berbatasan dengan Jalan Setrasari Kulon

4. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah menempati bahkan menguasai Obyek Sengketa dengan Tanpa Hak;

5. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan rumah yang dikuasai TERGUGAT I, TERGUGAT II dengan obyek sebagai berikut :

5.1. Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan. Setrasari Kulon Nomor 14 RT 006 RW 003, Kelurahan Sukarasa, KANTOR FIRMA HUKUM Dadang Sukmawijaya, S.H., dan Rekan SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU - 0000581 - AH. 01. 18 Tahun 2019 Tanggal 23 Oktober 2019 14 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00046/Kel Sukarasa, NIB : 10.15.01.01. 00762, Surat Ukur Nomor : 187/Sukarasa/2002 tertanggal 13 November 2002 dengan luas tanah 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) atas nama PT. SINAR RUNNERINDO;

5.2. Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan. Setrasari Kulon Nomor 16 RT 006 RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00045/Kel Sukarasa, NIB : 10.15.01.01.988, gambar situasi Nomor : 1871 Tahun 1980 tertanggal 15 Juli 1980 dengan luas tanah 749 M2 (tujuh ratus empat puluh sembilan meter persegi) atas nama PT. SINAR RUNNERINDO;

6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk Pengosongan terhadap 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan rumah yang dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dengan obyek sebagai berikut :

6.1. Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan. Setrasari Kulon Nomor 14 RT 006 RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00046/Kel Sukarasa, NIB : 10.15.01.01. 00762, Surat Ukur Nomor : 187/Sukarasa/2002 tertanggal 13 November 2002 dengan luas tanah 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) atas nama PT. SINAR RUNNERINDO;

6.2. Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan. Setrasari Kulon Nomor 16 RT 006 RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00045/Kel Sukarasa, NIB : 10.15.01.01.988, gambar situasi Nomor : 1871 Tahun 1980 tertanggal 15 Juli 1980 dengan luas tanah 749 M2 (tujuh ratus empat puluh sembilan meter persegi) atas nama PT. SINAR RUNNERINDO; Kedua obyek tersebut di atas harus dalam keadaan kosong seperti semula tanpa syarat apapun dan bila perlu dalam pelaksanaan Pengosongan Tanah dan Bangunan Rumah yang dikuasai TERGUGAT I, TERGUGAT II melibatkan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperlancar proses pengosongan tanah dan bangunan tersebut;

7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II yang menguasai kedua bidang obyek sengketa di hukum untuk membayar kerugian materil KANTOR FIRMA HUKUM Dadang Sukmawijaya, S.H., dan Rekan SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU - 0000581 - AH. 01. 18 Tahun 2019 Tanggal 23 Oktober 2019 15 sebesar Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT;

8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dari uang sewa rumah yang belum terbayar selama 2 (dua) tahun dari mulai tanggal 29 Juni 2023 hingga bulan Juni 2025 kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;

9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil denda keterlambatan TERGUGAT I, TERGUGAT II di hitung selama 2 (dua) tahun dari mulai tanggal 29 Juni 2023 hingga bulan Juni 2025 di hitung sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tiap hari keterlambatan di kali selama 2 (dua) tahun/ selama 730 hari dengan total sebesar Rp. 109.500.000,- (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang harus di bayar secara tunai dan seketika oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;

10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT;

11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (in krackt van gewijsde) ;

12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II supaya taat dan tunduk terhadap isi putusan ini ;

13. Menghukum Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorrad) meskipun ada upaya Bantahan, Banding maupun Kasasi ; 14. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak