Petitum |
- :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT In_Casu pada tanggal tanggal 18 Juni 2020 adalah sebagai PHK sepihak oleh TERGUGAT ;
- Menyatakan, putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dikarenakan sudah tidak lagi harmonis sejak putusan ini dibacakan ;
- Menyatakan, menghukum dan mewajibkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada PENGGUGAT dan ;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas perhitungan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :
- LUKMAN NULHAKIM / PENGGUGAT.
- Masa Kerja : 12 Tahun 10 Bulan
- Upah terakhir : Rp. 5.140.000.- / bulan
- Pesangon II (dua) PMTK ;
Rp. 5.140.000,-x 9=Rp.46.260.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : = Rp. 25.700.000,- +
Rp. 5.140.000,- x 5
Rp.71.960.000,-
(Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus EnamPuluh Ribu Rupiah)
- Uang Pengganti HAK : = Rp. 10.794.000 - +
15% xRp. 71.960.000, -
(Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)
- Maka Pesangon II (Dua) PMTK :
Rp.82.754.000 X 2 = Rp. 165.508.000
(Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)
- Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2020
- ( Upah Selama Proses PHK ) :
Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003,
6 (bln) x Rp. 5.140.000,= Rp. 30.840,000,-
(Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
- Sisa Cuti yang belum diambil:
30 : Rp. 5.140.000, = Rp.173.000,x 9 = Rp.1.548.000,-
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 :
(Permenaker RI No. 6 Tahun 2016=0,-
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)/Asuransi DPLK : Rp. 35.874.862,-
( Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)
- Jadi Grand total jumlah keseluruhan uang kompensasi Pesangon yang harus diterima oleh Sdr. LUKMAN NULHAKIM / PENGGUGAT yakni :
- ( Pesangon II (dua) PMTK & MASA KERJA) sebesar
Rp.165.508.000,-.
(Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)
- (Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2020)
Rp.32.388.000,-
(Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Rp.35.874.862,-
(Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)
Rp. 233.770.862,-
(Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah ).
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak berdasar hukum ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu rupiah ) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara A_quo dengan baik, secara sekaligus dan seketika ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya–biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum lainnya ;
- Memerintahkan, TERGUGAT untuk taat, tunduk dan patuh terhadap semua isi yang ada dalam putusan ini.
- :
A t a u ;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain dalam Persidangan yang Mulia dan Terhormat ini, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |