Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1017/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN, SH
Ikhwan Firman Ramdhani Als Iik Bin Iyus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1017/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : REG. PERKARA PDM-1019/BDUNG/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1019/BDUNG/11/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

IKHWAN FIRMAN RAMDHANI alias IIK bin IYUS

NIK

:

327321080490004

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 08 April 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Ciparay Rt. 002/004 Kel. Kujangsari Kec. Bandung kidul Bandung / Kp. Lio Mekarsari No. 82 Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

TK

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

14 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

17 Juli 2025 s/d 19 Juli 2025

 

3.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Juli 2025 s/d 06 Agustus 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

07 Agustus 2025 s/d 15 September 2025

 

5.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025

 

6.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

16 Oktober 2025 s/d 15 November 2025

 

7.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

05 November 2025 s/d 24 November 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa IKHWAN FIRMAN RAMDHANI alias IIK bin IYUS bersama dengan saksi CHANDRA GUSTIANA KOSASIH, SE (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), dan Sdr. FARID FEBRI AL AMIN alias DUDUNG (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan saksi CHANDRA GUSTIANA KOSASIH, SE (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) yang beralamat di Jalan Logam Ciparay Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya