Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari Budiyanto menjadi Antonius Budiyanto Praptono pada kutipan Akta Kelahiran no 1673/1975;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari nama Budiyanto, lahir di Bandung, tanggal 21 September 1975, menjadi nama Antonius Budiyanto Praptono lahir di Bandung, tanggal 21 September 1975 pada Kutipan Akta Kelahiran no 1673/1975 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi perubahan nama pemohon berdasarkan putusan pengadilan;
Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon |