Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2025/PN Bdg AGUSMAN, SH WENDY alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-482/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDY alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan November dalam tahun 2024 bertempat di Rumah milik saksi AHMAD TAUFIK yang beralamat di Perumahan ASABRI Citramas Blok A4 No. 201 RT. 001 RW. 010 Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka   Kabupaten   Sumedang   atau   setidak-tidaknya  disuatu  tempat  dalam  daerah  hukum Pengadilan Negeri Sumedang namun karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas 1 Bandung dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu  “, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN,saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

        

                   Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian pada awal bulan Oktober 2024 antara Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA dengan saksi SUKARYO Alias KARYO (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) bekerja sama untuk memproduksi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu berupa obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL”, dengan peran/tugas Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA sebagai pemilik pemilik modal dan pemilik usaha produksi obat-obatan, menyiapkan bahan aktifnya yakni Trihexipenhidyl, menjual hasil produksi dan mesin cetak obat sedangkan peran/tugas saksi SUKARYO Alias KARYO sebagai peracik, pemasok bahan baku obat yaitu Lactose, flosel dan tepung terigu, menyewa Rumah untuk produksi dan merekrut karyawan yang memproduksi obat keras berlogo LL .

                       Kemudian Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA sebagai pemilik modal dan pemilik usaha produksi obat-obatan, mulai melaksanakan tugas dan perannya yaitu menyiapkan bahan aktifnya Trihexipenhidyl dan menyiapkan mesin cetak obat, sedangkan saksi SUKARYO Alias KARYO mengontrak Rumah milik saksi AHMAD TAUFK yang beralamat di Perumahan ASABRI Citramas Blok A4 No. 201 RT. 001 RW. 010 Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang akan dijadikan rumah untuk memproduksi obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL”, menyiapkan bahan baku obat yaitu Lactose, flosel dan tepung terigu dan merekrut saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG sebagai karyawan yang memproduksi obat keras.

                     Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB sampai sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Rumah produksi yang beralamat di Perumahan ASABRI Citramas Blok A4 No. 201 RT. 001 RW. 010 Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO, saksi ANDI MULYADI Alias UJANG (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) mulai melaksanakan aktipitasnya memproduksi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu berupa obat keras yang mengandung Trhexyphenidyl berlogo huruf “LL” sesuai pesanan JONI (DPO), cara pengolahannya/memproduksinya dilakukan dengan cara tepung tapioka 1 (satu) karung ukuran 25 Kg, tepung flosel 2 (dua) karung ukuran 25 Kg, tepung laktos 3 (tiga) karung ukuran 25 Kg, tepung Trihexyphenidyl 1 (satu) Kg dan Alkohol 25 (dua puluh lima) Liter, semua digabung didalam 1 jolang besar setelah tercampur rata di keringkan lalu dicetak menggunakan mesin cetak obat dan menghasilkan obat keras berwarna putih berlogo LL dengan berat netto 170 Kg berisikan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) butir obat berwarna putih berlogo “ LL “ dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, dimana Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG sudah memproduksi 3 (tiga) kali, hasil produksi obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL” lalu dari 2 (dua) hasil produksinya seberat 340 Kg berisikan 1.700.000 butir  oleh Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA dijual ke daerah Malang dan Surabaya sesuai dengan orderan/pesanan JONI (DPO) dengan cara dikirim dari Bandung melalu jasa pengiriman sedangkan sisanya sebanyak dengan berat netto 170 Kg berisikan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) butir masih dalam penguasan Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG.

                     Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira pukul 16.50 WIB setelah selesai memproduksi obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL” berat netto 170 Kg berisikan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) butir, perbuatan Terdakwa WENDY Alias

                                                                                   -3-

          AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG diketahui oleh saksi YOGI NUGRAHA anggota Badan Narkotika Nasional RI bersama dengan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat yaitu saksi WIDRY SUKANDI, saksi IBNU MUSTRIADMOKO dan anggota Dit Res Narkoba POLDA Jawa Barat yaitu saksi ROYADI, saksi DIMAS FAJAR ADITYA dan saksi AZI AHMAD ALTAHRIQ, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian, rumah tempat memproduksi obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL” dan ditemukan barang bukti berupa obat keras sebanyak 9 ( sembilan) bungkus kresek warna hitam seberat 170 Kg berisikan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) butir obat berwarna putih berlogo LL yang tersimpan didalam bagasi mobil Toyota Calya warna hitam Nopol D-1503-IR sedang terparkir, 1 (satu) buah mesin pencetak obat, 2 (dua) buah alas jemur, 1 (satu) buah timbangan, 1(satu) buah gayung, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) buah ayakan, 1 (satu) buah alat grinder, 1 (satu) bungkus Magnesium stearate, 1 (satu) jirigen warna biru berisikan cairan alcohol, 1 (satu) karung berisikan TALC Powder, 1 (satu) karung bertuliskan Wealthy berisikan Sodium Carboxymethyl Cellulose, 2 ( dua) karung berisikan bahan produksi didalam Rumah produksi yang beralamat di Perumahan ASABRI Citramas Blok A4 No. 201 RT.001 RW.010 Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

            Bahwa hasil dari memprosuksi obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL” Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), saksi SUKARYO Alias KARYO mendapat keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG mendapat upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap memproduksi.

          Bahwa Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG memproduksi obat keras berlogo LL, tidak memiliki izin apapun dalam memproduksi, menjual dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut, tidak memiliki dan tidak pernah mengikuti pendidikan kefarmasian, tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian serta mengetahui bahwa mempunyai obat obatan tersebut harus dengan resep dokter, kalau tidak menggunakan resep dokter maka itu dilarang, mengetahui bahwa sediaan farmasi atau obat yang akan diedarkan harus memenuhi syarat hasiat mutu atau harus mempunyai izin edar dan mengetahui bahwa memiliki menyimpan obat-obatan tersebut dengan cara tanpa hak atau melawan hukum.

         Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 2024 dan ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAYA oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba POLDA JABAR dengan hasil sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian No. LHU.093.K.05.17.24.0557 dan No. Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0572.K tanggal 15 Nopember 2024, pada  intinya  menyebut  sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 20 (dua puluh) butir nama sampel Trihexyphenidyl,  dengan sisa pengujian sebanyak 16 (enam belas) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

         ------- Perbuatan Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. -------------------------------------------

                                                                                A T A U

KEDUA

 

          ------- Bahwa Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan November dalam tahun 2024 bertempat di Rumah milik saksi AHMAD TAUFIK yang beralamat di Perumahan ASABRI Citramas Blok A4 No. 201 RT. 001 RW. 010 Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang namun karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas 1 Bandung  dan  sebagian  besar  saksi-saksi  bertempat  tinggal  lebih dekat pada Pengadilan

                                                                                   -4-

 

          Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras  “, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

        

                   Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian pada awal bulan Oktober 2024 Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) yang tidak memiliki kehalian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL”, dengan peran/tugas Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA sebagai pemilik modal dan pemilik usaha produksi obat-obatan, menyiapkan bahan aktifnya Trihexipenhidyl, menjual hasil produksi dan menyiapkan mesin cetak obat, sedangkan peran/tugas saksi SUKARYO Alias KARYO sebagai peracik, pemasok bahan baku obat yaitu Lactose, flosel dan tepung terigu, menyewa Rumah untuk produksi dan merekrut karyawan yang memproduksi obat keras berlogo LL.

                       Kemudian Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA sebagai pemilik modal dan pemilik usaha produksi obat-obatan, mulai melaksanakan tugas dan perannya yaitu menyiapkan bahan aktifnya Trihexipenhidyl dan menyiapkan mesin cetak obat, sedangkan saksi SUKARYO Alias KARYO mengontrak Rumah milik saksi AHMAD TAUFK yang beralamat di Perumahan ASABRI Citramas Blok A4 No. 201 RT. 001 RW. 010 Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang akan dijadikan rumah untuk memproduksi obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL”, menyiapkan bahan baku obat yaitu Lactose, flosel dan tepung terigu dan merekrut saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG sebagai karyawan yang memproduksi obat keras.

                     Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB sampai sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Rumah produksi yang beralamat di Perumahan ASABRI Citramas Blok A4 No. 201 RT. 001 RW. 010 Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO, saksi ANDI MULYADI Alias UJANG mulai melaksanakan aktipitasnya yang tidak memiliki kehalian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL” sesuai pesanan JONI (DPO), cara pengolahannya/memproduksinya dilakukan dengan cara tepung tapioka 1 (satu) karung ukuran 25 Kg, tepung flosel 2 (dua) karung ukuran 25 Kg, tepung laktos 3 (tiga) karung ukuran 25 Kg, tepung Trihexyphenidyl 1 (satu) Kg dan Alkohol 25 (dua puluh lima) Liter, semua digabung didalam 1 jolang besar setelah tercampur rata di keringkan lalu dicetak menggunakan mesin cetak obat dan menghasilkan obat keras berwarna putih berlogo LL dengan berat netto 170 Kg berisikan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) butir obat berwarna putih berlogo “ LL “ dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, dimana Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG sudah memproduksi 3 (tiga) kali, hasil produksi obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL” lalu dari 2 (dua) hasil produksinya seberat 340 Kg berisikan 1.700.000 butir  oleh Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA dijual ke daerah Malang dan Surabaya sesuai dengan orderan/pesanan JONI (DPO) dengan cara dikirim dari Bandung melalu jasa pengiriman sedangkan sisanya sebanyak dengan berat netto 170 Kg berisikan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) butir masih dalam penguasan Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG.

                     Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira pukul 16.50 WIB setelah selesai memproduksi obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL” berat netto 170 Kg berisikan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) butir, perbuatan Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI  MULYADI  Alias  UJANG  diketahui  oleh  saksi  YOGI NUGRAHA anggota Badan

                                                                                   -5-

            Narkotika Nasional RI bersama dengan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat yaitu saksi WIDRY SUKANDI, saksi IBNU MUSTRIADMOKO dan anggota Dit Res Narkoba POLDA Jawa Barat yaitu saksi ROYADI, saksi DIMAS FAJAR ADITYA dan saksi AZI AHMAD ALTAHRIQ, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian, rumah tempat memproduksi obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL” dan ditemukan barang bukti berupa obat keras sebanyak 9 ( sembilan) bungkus kresek warna hitam seberat 170 Kg berisikan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) butir obat berwarna putih berlogo LL yang tersimpan didalam bagasi mobil Toyota Calya warna hitam Nopol D-1503-IR sedang terparkir, 1 (satu) buah mesin pencetak obat, 2 (dua) buah alas jemur, 1 (satu) buah timbangan, 1(satu) buah gayung, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) buah ayakan, 1 (satu) buah alat grinder, 1 (satu) bungkus Magnesium stearate, 1 (satu) jirigen warna biru berisikan cairan alcohol, 1 (satu) karung berisikan TALC Powder, 1 (satu) karung bertuliskan Wealthy berisikan Sodium Carboxymethyl Cellulose, 2 ( dua) karung berisikan bahan produksi didalam Rumah produksi yang beralamat di Perumahan ASABRI Citramas Blok A4 No. 201 RT.001 RW.010 Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

            Bahwa hasil dari memprosuksi obat keras yang mengandung Trhexyphenydil berlogo huruf “LL” Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), saksi SUKARYO Alias KARYO mendapat keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG mendapat upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap memproduksi.       

         Bahwa Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA bersama-sama saksi SUKARYO Alias KARYO, saksi CAHYA SUBAGJA Alias ALEX, saksi RAMLAN CASILA Alias ERLAN, saksi SUGIANTO dan saksi ANDI MULYADI Alias UJANG memproduksi obat keras berlogo LL, tidak memiliki izin apapun dalam memproduksi, menjual dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut, tidak memiliki dan tidak pernah mengikuti pendidikan kefarmasian, tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian serta mengetahui bahwa mempunyai obat obatan tersebut harus dengan resep dokter, kalau tidak menggunakan resep dokter maka itu dilarang, mengetahui bahwa sediaan farmasi atau obat yang akan diedarkan harus memenuhi syarat hasiat mutu atau harus mempunyai izin edar dan mengetahui bahwa memiliki menyimpan obat-obatan tersebut dengan cara tanpa hak atau melawan hukum (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) memproduksi obat keras berlogo LL, tidak memiliki izin apapun dalam memproduksi, menjual dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut, tidak memiliki dan tidak pernah mengikuti pendidikan kefarmasian, tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian serta mengetahui bahwa mempunyai obat obatan tersebut harus dengan resep dokter, kalau tidak menggunakan resep dokter maka itu dilarang, mengetahui bahwa sediaan farmasi atau obat yang akan diedarkan harus memenuhi syarat hasiat mutu atau harus mempunyai izin edar dan mengetahui bahwa memiliki menyimpan obat-obatan tersebut dengan cara tanpa hak atau melawan hukum.

         Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 2024 dan ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAYA oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba POLDA JABAR dengan hasil sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian No. LHU.093.K.05.17.24.0557 dan No. Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0572.K tanggal 15 Nopember 2024, pada  intinya  menyebut  sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 20 (dua puluh) butir nama sampel Trihexyphenidyl,  dengan sisa pengujian sebanyak 16 (enam belas) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

         ------- Perbuatan Terdakwa WENDY Alias AGUNG Anak dari SURJADI WIDJAJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1. ----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya