Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PUK SPAMK FSPMI PT. Yasufuku Indonesia PT. Yasufuku Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 144/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNTUNG NASSARI, SH. DKK.PUK SPAMK FSPMI PT. Yasufuku Indonesia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perselisihan dalam perkara a quo adalah perselisihan kepentingan;
  3. Menyatakan formula nilai besaran bonus tahun 2024 yang berlaku di PT. Yasufuku Indonesia adalah sebesar 1,7 x upah + ? (alpha).  (?) ditentukan sebesar Rp. 25.000,- dengan rumusan yaitu:
  • Masa Kerja < 5 th = 1 x ?
  • Masa Kerja > 5 th = 1,2 x ?
  • Masa Kerja > 10 th = 1,5 x ?
  • Masa Kerja > 20 th = 2 x ?
  1. Menyatakan formula nilai besaran bonus dalam putusan a quo merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Yasufuku Indonesia periode 2024-2026;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Bonus Tahun 2024 kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) uang sebesar Rp. 716,191,746,- (tujuh ratus enam belas juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), dengan rincin setiap pekerjanya sebagai berikut: (terlampir)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak