Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-72/BDUNG/01/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ANDRIAWAN Bin (alm) SOLEH RUKMANA
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 tahun/ 12 Februari 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Ciparay Hilir No 24 Rt 04 Rw 11 Ds Cangkuang kulon Kec. Dayeuh kolot Kab. Bandung
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Penahanan :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
25 Oktober 2024 s/d 13 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
14 November 2024 s/d 23 Desember 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025
|
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa ANDRIAWAN Bin (alm) SOLEH RUKMANA, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cibogo Indah No. 41 Rt. 02 Rw. 17 desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. JUSTO (DPO) yang mana isi chat tersebut yaitu Sdr. JUSTO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil tempelan sabu disekitar Jl. Dago Timur kota Bandung, lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan mengikuti arah Google Map yang dikirim oleh Sdr. JUSTO (DPO), dan Setibanya dilokasi tempelan sabu Terdakwa temukan tergeletak dibawah pagar rumah warga sekitar, kemudian setelah paket sabu tersebut terdakwa ambil selanjutnya paket sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah yang beralamat di Jl. Cibogo Indah No. 41 Rt. 02 Rw. 17 desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, kemudian sabu tersebut Terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan digital dan diketahui berat sabu tersebut memiliki bruto 96 gram dan proses penimbangan sabu tersebut Terdakwa dokumentasikan/difoto selanjutnya Terdakwa kirim melalui pesan Whatsapp milik Sdr. JUSTO (DPO). Selesai ditimbang maka sabu tersebut selanjutnya akan di recah menjadi paket-paket kecil sesuai arahan dari Sdr. JUSTO (DPO) menjadi 6 (enam) bungkus plastik bening, dengan ricina 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing Terdakwa isi sabu dengan bruto 10,60 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip Terdakwa isi sabu dengan bruto 20.60 gram, kemudian terdakwa tempelkan 1 (satu) paket sabu dengan bruto 20,60 gram pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Curugcandung Kel. Wates Kec. Bojongloa Kidul kota Bandung, lalu 1 (satu) bungkus sabu dengan bruto 10,60 gram Terdakwa recah kembali menjadi 28 (dua puluh delapan) paket sabu ukuran ”M” (masing-masing paket sabu bruto 0,36 gram) dan 3 (tiga) paket sabu ukuran ”L” (masing-masing paket memiliki berat 0,70 gram), yang mana semua paket sabu tersebut Terdakwa tempel di sekitar wilayah Kec. Dayeuhkolot, Kec. Katapang dan Kec. Margahayu Kab. Bandung, kemudian Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa merecah kembali 1 (satu) bungkus sabu dengan bruto 10,60 gram menjadi 28 (dua puluh delapan) paket sabu ukuran ”M” (masing-masing paket sabu bruto 0,36 gram) dan 3 (tiga) paket sabu ukuran ”L” (masing-masing paket memiliki berat 0,70 gram), dan pada hari tersebut Terdakwa telah menempelkan sabu 16 paket ukuran ”M” dan 3 paket sabu ukuran ”L” di sekitar wilayah Kec. Dayeuhkolot, Kec. Katapang dan Kec. Margahayu Kab. Bandung. sehingga sisa paket sabu yang belum Terdakwa tempel sebanyak 3 (tiga) bungkus sabu total bruto 31,80 gram ditambah 12 (dua belas) paket sabu ukuran ’M”
- Bahwa berawal Saksi M. WYRA PERMANA dan saksi ABDI SATRIO mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di daerah sekitar Jalan Cibaduyut kota Bandung dan memberikan ciri-ciri pelaku, kemudian Saksi M. WYRA PERMANA dan saksi ABDI SATRIO melakukan penyelidikan berupa pengamatan disekitar Jl. Cibaduyut kota Bandung berlanjut ke Jl. Curugcandung Kec. Bojongloa Kidul kota Bandung hingga pada akhirnya berhasil mengamankan terdakwa pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib dirumah Jl. Cibogo Indah No. 41 Rt. 02 Rw. 17 desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi sabu, 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip dan 1 (satu) buah lakban bertuliskan Fragile tersebut, yang ditemukan dalam 1 (satu) buah Toolbox warna hitam yang berada di atas Westaple dapur, kemudian Saksi M. WYRA PERMANA dan saksi ABDI SATRIO melakukan interogasi terdakwa mengakui narkotika tersebut yang ada dalam penguasaan terdakwa tersebut adalah milik Sdr. JUSTO (DPO)., selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Surat Laporan pngujian nomor LHU. 093.K.05.16.24.0342 tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt yang melakukan pemeriksaan terhadap 15 (lima belas) bungkus besar plastic bening dengan kesimpulan Metamfetamina Positif dan sisa sempel pengujian 29,78 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ANDRIAWAN Bin (alm) SOLEH RUKMANA, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cibogo Indah No. 41 Rt. 02 Rw. 17 desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Saksi M. WYRA PERMANA dan saksi ABDI SATRIO mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di daerah sekitar Jalan Cibaduyut kota Bandung dan memberikan ciri-ciri pelaku, kemudian Saksi M. WYRA PERMANA dan saksi ABDI SATRIO melakukan penyelidikan berupa pengamatan disekitar Jl. Cibaduyut kota Bandung berlanjut ke Jl. Curugcandung Kec. Bojongloa Kidul kota Bandung hingga pada akhirnya berhasil mengamankan terdakwa pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib dirumah Jl. Cibogo Indah No. 41 Rt. 02 Rw. 17 desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi sabu, 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip dan 1 (satu) buah lakban bertuliskan Fragile tersebut, yang ditemukan dalam 1 (satu) buah Toolbox warna hitam yang berada di atas Westaple dapur, kemudian Saksi M. WYRA PERMANA dan saksi ABDI SATRIO melakukan interogasi terdakwa mengakui narkotika tersebut yang ada dalam penguasaan terdakwa tersebut adalah milik Sdr. JUSTO (DPO)., selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Berdasarkan Surat Laporan pngujian nomor LHU. 093.K.05.16.24.0342 tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt yang melakukan pemeriksaan terhadap 15 (lima belas) bungkus besar plastic bening dengan kesimpulan Metamfetamina Positif dan sisa sempel pengujian 29,78 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BANDUNG, 22 JANUARI 2025
PENUNTUT UMUM
YADI
|