Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
267/Pdt.G/2025/PN Bdg Wendy Ratnasari 1.Ny. Tjutju Mintarsih
2.Aban Barmara
3.Herman Atmaja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 267/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wendy Ratnasari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. Tjutju Mintarsih
2Aban Barmara
3Herman Atmaja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat peralihan hak atas tanah objek sengketa yang berupa : “ 2 (dua) bidang tanah yang masing-masing tercatat dengan Sertipikat Hak Milik No. 8/Desa Ciluluk, terbit tanggal 20 April 1976, Gambar Situasi No. 514/1976, seluas 20.000 m2, tercatat atas nama Tjutju Mintarsih dan Sertipikat Hak Milik No. 9/Desa Ciluluk, terbit tanggal 20 April 1976, Gambar Situasi No. 515/1976, seluas 20.000 m2, tercatat atas nama Aban Barmara, keduanya terletak di Prop. Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cikancung, berdasarkan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 01/CKG/1994 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 02/CKG/1994 masing-masing tertanggal 10 Agustus 1994, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Cikancung sebagai PPAT antara Ibu Kandung Penggugat (Almh. Ny. Winny Irawati) sebagai Pembeli dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjual ;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas : “ 2 (dua) bidang tanah yang masing-masing tercatat dengan Sertipikat Hak Milik No. 8/Desa Ciluluk, terbit tanggal 20 April 1976, Gambar Situasi No. 514/ 1976, seluas 20.000 m2, tercatat atas nama Tjutju Mintarsih dan Sertipikat Hak Milik   No. 9/Desa Ciluluk, terbit tanggal 20 April 1976, Gambar Situasi No. 515/ 1976, seluas 20.000 m2, tercatat atas nama Aban Barmara, keduanya terletak di Prop. Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cikancung, dengan batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik a quo ;
  4. Menetapkan secara hukum putusan gugatan pengesahan jual beli atas tanah dalam perkara ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Milik No. 8/Desa Ciluluk, terbit tanggal 20 April 1976, Gambar Situasi No. 514/1976, seluas 20.000 m2, yang saat ini masih tercatat atas nama Tjutju Mintarsih dan Sertipikat Hak Milik No. 9/Desa Ciluluk, terbit tanggal 20 April 1976, Gambar Situasi No. 515/1976, seluas 20.000 m2, yang saat ini masih tercatat atas nama Aban Barmara, keduanya terletak di Prop. Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cikancung menjadi atas nama Wendy Ratnasari (Penggugat) ;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan Peralihan Hak/Balik Nama Sertipikat Hak Milik No. 8/Desa Ciluluk, terbit tanggal 20 April 1976, Gambar Situasi No. 514/1976, seluas 20.000 m2, yang semula tercatat atas nama Tjutju Mintarsih dan Sertipikat Hak Milik No. 9/Desa Ciluluk, terbit tanggal 20 April 1976, Gambar Situasi No. 515/1976, seluas 20.000 m2, yang semula tercatat atas nama Aban Barmara menjadi atas nama Wendy Ratnasari (Penggugat) ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;
  7. Menetapkan segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini untuk dibayar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

 

Atau apabila Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas ex aequo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak