Bahwa terdakwa Yaya Sunarya bin Endang Wasli hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 08.47 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025 bertempat di Jl. Babakan Irigasi Rt 002 Rw 003 Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
? |