| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa JIMY CHANDRA SUSANTO Bin ALEX CHANDRA SUSANTO, Pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024, sekira jam 16.33 wib, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Komplek Singgasana Pradana JL Dharma Kusuma NO 43 Kel. Mekarwangi Kec. Bojong loa Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ”Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, |