Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Ojat Darajat bin (alm) Yaya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di Jalan Astana Anyar Kota BandungĀ atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
? |