Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2026/PN Bdg Desna Ikhsandra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desna Ikhsandra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula RADEN DODI INDRAJELATA menjadi DODDY INDRA dan NANI MULIANI menjadi NANI MALIANI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 129/UMUM/1990;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula RADEN DODI INDRAJELATA menjadi DODDY INDRA (ayah) dan NANI MULIANI menjadi NANI MALIANI (ibu) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 129/UMUM/1990, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak