| Dakwaan |
Bahwa terdakwa INES ISLAM ALDI PUTRA bin (alm) ACEP JAMALUDIN pada hari yang tidak dapat ditentukan dengan pasti di bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 di Jalan Purbalarang No. 37 Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|