Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Agus Sugiantoro
2.Romli
3.Nurwanto Bin Sarno
4.Arip Rifai
5.Hamim Suherman
6.Heri Susanto
7.Ade Suryana
8.Asep Holid
9.Joni Joansah
10.Ahmad Rosyid
11.Afrigh Rahman
12.Agung Gunawan
13.Mujahidin
14.Alex Mulyadi
PT. Panca Karya Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Sugiantoro
2Romli
3Nurwanto Bin Sarno
4Arip Rifai
5Hamim Suherman
6Heri Susanto
7Ade Suryana
8Asep Holid
9Joni Joansah
10Ahmad Rosyid
11Afrigh Rahman
12Agung Gunawan
13Mujahidin
14Alex Mulyadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Panca Karya Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja  yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat yang merupakan Pengurus dan anggota PUK GSPMII PT. Panca Karya Wijaya adalah melanggar ketentuan pasal 28 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

 

  1. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dengan menerbitkan Surat Nomor 171/PKW/HRD/Int/IV/ 2024, perihal Pengurangan Karyawan, tanggal 22 April 2024 adalah batal demi hukum;

 

 

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum terputus;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula dengan tetap membayar upah setiap bulannya;

 

  1. Menyatakan dalam memperhitungkan upah para Penggugat mengacu pada besaran upah minimum Kota Bekasi Tahun 2024, yaitu sebesar Rp. 5.343.430,- (lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah) ;

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk membayar upah para Penggugat yang besarannya mengacu pada upah minimum Kota Bekasi Tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 5.343.430,- (lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah)  untuk setiap bulannya selama hubungan kerja tidak terputus dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Nama

Upah

Upah bulan Mei 2023 s/d Jan 2025 (9 bulan)

 
 

1

Agus Sugiantoro

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

2

Romli

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

3

Nurwanto Bin Sarno

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

4

Arip Rifai

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

5

Hamim Suherman

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

6

Heri Susanto

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

7

Ade Suryana

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

8

Asep Holid

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

9

Joni Joansah

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

10

Ahmad Rosyid

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

11

Afrigh Rahman

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

12

Agung Gunawan

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

13

Mujahidin

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

14

Alex Mulyadi

 Rp 5.343.430

 Rp     48.090.870

 

TOTAL

 Rp     673.272.180

 
  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada masing - masing Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini menurut hukum ;

 

  •  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya

  •  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak