Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Candra SALIM adalah anak biologis yang sah dari bapak dan ibu yang bernama Salim Trisna Junas dan NG, Tjing Ing;
- Menyatakan Akte Kelahiran No. 135/1973 atas nama Candra SALIM yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Bandung tanggal 12 Februari 1973 tidak mempunyai Kekuatan Hukum (batal demi Hukum) atau tidak berlaku lagi;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan hasil Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk mengajukan permohonan Akta Kelahiran baru atas nama Candra SALIM yang mencantumkan ibu biologisnya yang bernama NG, Tjing Ing, dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk untuk mengajukan permohonan Akta Kelahiran baru atas nama Candra SALIM yang mencantumkan ibu biologisnya yang bernama NG, Tjing Ing;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk menarik dan mencabut Akte Kelahiran No. 135/1973 atas nama Candra SALIM yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Bandung tanggal 12 Februari 1973;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk menerbitkan Akta Kelahiran baru atas nama Candra SALIM yang mencantumkan ibu biologisnya yang bernama NG, Tjing Ing;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung;
- Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Pemohon menurut hukum;
|