Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.Bth/2025/PN Bdg PT Baek Bang Jaya 1.charles paizer rambe sh
2.Dara qudini SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 351/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Baek Bang Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1charles paizer rambe sh
2Dara qudini SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM PERLAWANAN

Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Perlawanan terhadap Penetapan  No. 17/PDT.EKS.PHI/2025/PN BDG. Jo. NO. 169/PDT.SUS-PHI/2024/PN BDG untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Penetapan No. 17/Pdt.Eks.PHI/2025/PN Bdg. Jo. No. 169/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, karena tidak sesuai dengan isi amar putusan dan bertentangan dengan hukum acara perdata;
  3. Menyatakan bahwa pemblokiran rekening milik PT Baek Bang Jaya di Bank Central Asia (BCA) KCP Puri Begawan Bogor, adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum;
  4. Memerintahkan kepada pihak Bank Central Asia (BCA) untuk membuka blokir rekening atas nama PT BAEK BANG JAYA (PELAWAN);
  5. Memberikan teguran atau klarifikasi kepada PARA TERLAWAN agar pelaksanaan eksekusi dilakukan secara tertib dan sesuai hukum;
  6. Menyatakan bahwa tindakan PARA TERLAWAN yang memperoleh dan/atau menggunakan informasi rekening milik PT Baek Bang Jaya (PELAWAN) merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara dalam permohonan ini kepada para Terlawan.

 

Demikian Surat Perlawanan ini diajukan untuk menjadi pertimbangan dan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri Bandung guna menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak