Dakwaan |
Bahwa terdakwa IMAM RAHMAN ALIAS BOY BIN AYUSTHA TAKARIYASIN pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di warung kopi yang beralamat di Jalan Cibiru Hilir Nomor 30 Rt.04 Rw.01 Desa Cibiru Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------ |