Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.Sus/2025/PN Bdg HERU PUJIONO, SH IMAM RAHMAN ALIAS BOY BIN AYUSTHA TAKARIYASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 436/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2053/M.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PUJIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM RAHMAN ALIAS BOY BIN AYUSTHA TAKARIYASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IMAM RAHMAN ALIAS BOY BIN AYUSTHA TAKARIYASIN pada hari Selasa  tanggal 14 Januari 2025 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di warung kopi yang beralamat di Jalan Cibiru Hilir  Nomor 30 Rt.04 Rw.01 Desa Cibiru Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung  atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

Pihak Dipublikasikan Ya