Dakwaan |
Bahwa terdakwa SANDI GUNAWAN alias WAYANG alias UNYIL Bin ENGKOS KOSASIH Bersama-saama dengan Sdr. AGUNG dan Sdr. ADE (masing-masing dalam daftar pencarian orang) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran Lapas Sukamiskin yang terletak di Jln. A.H. Nasunition No. 114 Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------- |