Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH YASIR GILMAN Bin (Alm) EMAN HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 247/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-769/M.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASIR GILMAN Bin (Alm) EMAN HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  Yasir Gilman bin (alm) Eman Herman pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 13.54 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Bank BNI Jl. Dipatiukur No. 116 Rt 01 Rw 13 Kel. Lebak Gede Kec. Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat terdakwa yang mengetahui bahwa saksi DR. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto akan mengurus IMB asrama baru Unikom kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi DR. Ir Eddy Soeryanto Soegoto bahwa terdakwa bisa mengurus IMB karena mempunyai teman di dinas perijinan yang dapat membantu pengurusan IMB yaitu yang diakui dapat membantu adalah saksi Willianto, terdakwa juga memperlihatkan  1 lembar surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta karya, Bina konstruksi, dan tata ruang agar saksi DR. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto percaya;
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi DR. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto percaya, terdakwa meminta untuk uang dikirimkan ke nomor rekening BCA 2332386361 atas nama WILLIANTO yaitu sebesar Rp. 125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah );
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 13.54 WIB di Bank BNI Jl. Dipatiukur No. 116 Rt 01 Rw 13 Kel. Lebak Gede Kec. Coblong Kota Bandung, saksi DR. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto mengirimkan uang tersebut ke rekening saksi Willianto melalui rekening milik saksi DR. Ir Eddy Soeryanto Soegoto yaitu bank BNI dengan no. rekening 197456944 atas nama BPK EDDY S SOEGOTO ke rekening Bank BCA dengan No. Rekening 2332386361 atas nama Willianto yaitu sebesar Rp. 125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah );
  • Bahwa karena tidak juga terbit IMB, saksi DR. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto menyuruh saksi Yadi untuk mengecek progres IMB namun ternyata tidak terdaftar sebagaimana Surat konfirmasi dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Bandung nomor : B/PU.02/683-DICIPTABINTAR/II2025 tanggal 13 Februari 2025 yang intinya menyatakan nomor register 6.222.429 berdasarkan data yang ada tercatat untuk keterangan rencana kota atas nama Rinna Eddy/ 3273076702750003 untuk Café dan Restoran;
  • Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk pengurusan IMB;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DR. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto mengalami kerugian Rp. 125.000.000,- (serratus dua puluh lima juta rupiah);

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUHP .----------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa  Yasir Gilman bin (alm) Eman Herman pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 13.54 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Bank BNI Jl. Dipatiukur No. 116 Rt 01 Rw 13 Kel. Lebak Gede Kec. Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Berawal saat saksi DR. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto yang meminta terdakwa untuk mengurus IMB asrama baru Unikom selanjutnya saksi DR. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 13.54 WIB di Bank BNI Jl. Dipatiukur No. 116 Rt 01 Rw 13 Kel. Lebak Gede Kec. Coblong Kota Bandung, mengirimkan uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) melalui rekening bank BNI dengan no. rekening 197456944 atas nama BPK EDDY S SOEGOTO ke rekening Bank BCA dengan No. Rekening 2332386361 atas nama WILLIANTO yaitu sebesar Rp. 125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah ) untuk pengurusan IMB tersebut namun oleh terdakwa uang tersebut tidak digunakan untuk mengurus IMB melainkan digunakan untuk membayar hutang dan keperluan terdakwa lainnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DR. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto mengalami kerugian Rp. 125.000.000,- (serratus dua puluh lima juta rupiah);

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 372 KUHP .----------------

Pihak Dipublikasikan Ya